Sambut Hari Raya Idul Adha, Ini Imbauan Ketua MUI Sumut

Jadi kalau mau berkurban bagi yang mampu bisa membeli satu ekor lembu atau patungan satu ekor lembu dengan tujuh orang.

Tribun Medan/ M Andimaz Kahfi
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut, Abdullah Syah 

Laporan wartawan Tribun Medan / M Fadli

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ketua MUI Sumut, Abdullah Syah mengatakan, Hari Raya Idul Adha merupakan hari raya besar untuk umat Islam di mana selain Idul Fitri, pada Idul Adha ini merupakan hari raya kurban.

Memaknai Idul Adha yakni bagi masyarakat yang mampu untuk mengeluarkan sebagian hartanya untuk melaksanakan kurban dengan membeli hewan kurban baik itu kambing, maupun lembu.

"Jadi kalau mau berkurban bagi yang mampu bisa membeli satu ekor lembu atau patungan satu ekor lembu dengan tujuh orang. Jika kambing satu ekor untuk satu orang," ujarnya saat dihubungi Tribun Medan melalui telepon seluler, Senin (20/8/2018).

Sambung Abdullah, jika masyarakat tidak memiliki uang untuk membeli seekor lembu atau kambing, bisa membantu proses penyembelihan atau berkurban dengan cara lain.

"Artinya, setiap umat muslim wajib berkurban baik membeli hewan kurban atau dengan cara bergotong royong membantu atau hal lainnya," ucapnya.

Pembagian daging kurban juga diatur dalam Islam di mana sepertiga untuk keluarga, sepertiga untuk masyarakat dan sepertiga untuk kaum fakir miskin.

"Kenapa daging kurban dibagi, karena semua umat muslim harus merasakan hari raya Idul Adha. Kita bisa melihat bagai mana dulu Nabi Ibrahim As mengutamakan putra kesayangannya yakni Nabi Ismail As," kata Abdullah.

Saat Nabi Ibrahim As, sambung Abdullah, menyembelih putranya Nabi Ismail As, dengan izin Allah SWT, maka Nabi Ismail As diganti dengan seekor Kibas atau lembu besar.

"Nah artinya apa, di sini kita dituntut untuk berkurban dengan ikhlas, bukan berarti harus mengorbankan putra kita. Bagi yang berkurban juga diwajibkan untuk menghadiri proses penyembelihannya, karena ada pahala Sunnah di dalamnya," kata Abdullah.

Bagaimana jika orang yang berkurban namun belum menunaikan akikah. Ketua MUI Sumut menjelaskan terkait hal tersebut.

Menurut ketua MUI, Akikah merupakan kewajiban atau syukuran karena melahirkan seorang anak. Jika keluarga tersebut belum mampu menunaikan akikah lalu ingin berkurban.

"Banyak pemahaman terkait hal ini, namun alangkah baiknya jika kita mampu untuk sekarang berakikah tunaikan saja dulu. Kita niatkan dulu untuk akikah, lalu jika ada rezekinya tahun depan bisa berkurban," kata Abdullah.

Jika masyarakat ingin berkurban untuk keluarga yang sudah meninggal dunia, menurut ketua MUI Sumut, bisa saja namun bukan mengatasnamakan almarhum.

"Kita tetap berkurban, namun diniatkan di dalam hati pahalanya untuk saudara kita yang sudah meninggal," ujarnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved