Richard Muljadi, Cucu Konglomerat Kartini Muljadi, 2 Tahun Lalu Bikin Gempar Malaysia, Kini. . . .

Hotman Paris pun meminta apabila memang terbukti bersalah, cucu konglomerat itu harus dihukum.

Editor: Tariden Turnip
instagram
Richard Muljadi memamerkan mobil mewahnya 

Polisi terus memeriksa Richard.

"Sekarang gelar untuk langkah penyidikan selanjutnya karena kan saya enggak boleh... karena direktur bukan yang menentukan orang ini langsung ditahan atau tidak. Itu proses. (Misalnya) oke ditahan, nanti saya tanda tangan surat perintah penahanannya," kata Suwondo.

Teranyar polisi memutuskan menahan Richard. 

"Ya ditahan. Alasan penahanan itu ada dua, obyektif dan subyektif. Obyektif itu artinya bahwa ancaman hukumannya atau ada pasal yang menjerat sehingga bisa ditahan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/8/2018).

Suwondo menyebut, Richard dikenakan Pasal 112 Ayat 27 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, 4 tahun penjara.

"Kedua yang bersangkutan ditahan karena bukti dan saksinya mendukung perbuatan atau tindak pidana tersebut," ucap Suwondo

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pun ikut mengomentari penangkapan Richard yang menurut Herry kebetulan.

Hotman memuji aksi dan insting Herrimen, sapaan akrab Kombes Herry.

Hotman Paris Hutapea juga menyebut bahwa yang ditangkap adalah cucu konglomerat.

Hotman Paris pun meminta apabila memang terbukti bersalah, cucu konglomerat itu harus dihukum.

Dia juga meminta kasus ini mendapat pengawasan, karena ditakutnya ada godaan-godaan yang menganggu kinerja penyidik.

Artikel ini sudah tayang di gridoto.com berjudul: Richard Muljadi Kasih Hadiah Mobil Ke Anjingnya Bikin Heboh Negara Tetangga

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved