Pileg 2019
Masih Berstatus ASN, Raslan Sitompul Masih Berharap Bisa Jadi Caleg
Raslan berharap agar Partai Nasdem tidak menggesernya dari posisi DCS agar kemudian bisa ditetapkan dalam DCT.
Penulis: Indra Gunawan |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUN-MEDAN.com,LUBUKPAKAM- Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deliserdang, Raslan Sitompul masih saja berkeinginan dan bercita-cita untuk menjadi anggota DPRD Deliserdang.
Saat diwawancarai melalui telepon selulernya Raslan berharap agar Partai Nasdem tidak menggesernya dari posisi Daftar Calon Sementara (DCS) agar kemudian bisa ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) dan kemudian ikut dalam Pemilu Legislatif 2019.
"Harapannya kalau bisa janganlah (digeser). Kalau soal hubungan baik, enggak ada masalah sama Partai Nasdem. Untuk suara memang saya enggak lah tahu berapa nanti (suara yang didapat) tapi saya akan berusaha," ujar Raslan Sitompul yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat (24/8/2018).
Meski pemberitaan tentang dirinya yang akan diganti oleh Partai Nasdem sudah muncul diberbagai media sesuai pernyataan Ketua DPD Nasdem Deliserdang, Abdul Rahman kepada media namun Raslan mengaku belum mengetahui kabar itu.
Ia menyadari kalau beberapa hari belakangan ini dirinya sulit untuk dihubungi karena ponselnya sengaja dinonaktifkan.
"Saya juga memang tidak ada baca berita, ya mungkin ada orang Nasdem mau mengganti saya tapi karena saya dihubungi enggak bisa makanya saya tidak tahu. Ya kalau enggak mau (Nasdem) ya apa boleh buat. Saya terpikir mau jadi dewan itu karena ingin menampung aspirasi masyarakat lah. Sayakan waktu itu berpikir saya memang mau pensiun dari pada di rumah atau di kampung berkebun ya ikut sajalah," kata Raslan.
Mantan Kadis Sosial Deliserdang ini bilang apa yang ia cita-citakan itu juga sudah mendapat dukungan dari keluarga. Disebut sebenarnya ada beberapa partai yang sempat menawari dirinya untuk bergabung ke partai seperti PKB, PAN dan PPP. Namun kemudian ia menjatuhkan pilihan ke Nasdem.
Awal pekan lalu Raslan Sitompul telah dicopot dari jabatannya oleh Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan. Selain itu ia juga diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah itu diambil Bupati lantaran yang bersangkutan tidak pernah mengajukan pengunduran diri ke Bupati untuk mendaftar ke Partai Nasem karena hal ini kemudian Raslan dianggap kemudian ikut berpolitik praktis.
Komisioner KPU Deliserdang, Arifin Sihombing menegaskan kalau Raslan tidak memungkinkan lagi untuk ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).
Hal ini lantaran saat proses pemberkasan Raslan ternyata tidak pernah mengajukan permohonan diri untuk mengundurkan diri sebagai ASN. Yang disertakan dalam berkasnya adalah SK pensiun yang mulai berlaku bulan Oktober 2019.
"Ya karena ada laporan pengaduan masyarakat makanya diketahui tidak pernah mengundurkan diri dari ASN rupanya. Jadi tidak memungkinkan lagi untuk dimasukkan ke DCT karena sudah lewat proses pemberkasan. Ini sudah kita beritahukan sama Partainya,"kata Arifin.
(dra/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kepala-badan-pendapatan-daerah-bapenda-raslan-sitompul_20180814_161025.jpg)