SPOC Ungkap Komplotan Pemikat Burung Dilindungi Setelah Temukan Pemburu yang Tersesat

Saya baru dua kali, salah satu teman saya baru sekali. Kalau perjalanan dari rumah ke lokasi memakan waktu sehari

Tayang:
Tribun Medan / M Fadli
Press release pengungkapan kasus penangkapan hewan yang dilindungi, di Mako Spoc Brigade macan tutul seksi wilayah I, Jumat (24/8/2018).  

Laporan wartawan Tribun Medan / M Fadli

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Penyidik Pegawai Negeri Sipil  gabungan dari balai Gakkum Sumatera dan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) kembali berhasil mengamankan tiga orang pelaku pemikat burung. 

Dengan menggunakan kaos berkerah berwarna kuning dan menggunakan sebo, para pelaku tunduk saat paparan pengungkapan kasus penangkapan hewan yang dilindungi. Salah seorang pelaku yang bernama, S Sembiring mengatakan, baru dua kali beraksi menangkap burung.

"Saya baru dua kali, salah satu teman saya baru sekali. Kalau perjalanan dari rumah ke lokasi memakan waktu sehari, biasa kami menginap sampai empat hari," ujarnya, Jumat (24/8/2018).

Namun  Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera Edward Sembiring tidak mempercayainya. Ia mengatakan, pengakuan pelaku tidak lah kuat.

"Kami sendiri masih tidak yakin, pengakuan pelaku baru kali ini, ada yang baru dua kali. Terkait sanksi, itu undang-undang ya, karena proses revisi undang-undang nomor 50 masih berjalan. Kami berharap nantinya ada efek jerah kepada para pelaku ke depannya," ujarnya.

Baca: Anggota Paskibraka Nasional Berurai Air Mata Ceritakan Acuhnya Pemerintah Terhadap Prestasinya

Baca: Ustaz Abdul Somad (UAS) Jadi Menteri jika Dukung Pasangan Ini, Sang Ustaz Jawab Blak-blakan!

Terkait sosialisasi, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum, aktif dalam menyampaikan kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui sosial media.

Anggi Petugas SPBU yang Dipukuli Oknum TNI Ternyata Anak Tentara Juga, Ini Kronologi dan Videonya

Polda Sumut Tembak Mati Tiga Gembong Sabu Jaringan Internasional, Satu Warga Malaysia

Tembak Mati Komplotan Sabusabu, Polda Sumut Selamatkan 90 Ribu Generasi Muda

"Kami tetap upayakan, untuk penjagaannya kami butuh kawan-kawan. Harapannya juga kami membutuhkan dari masyarakat agar menyadari bahwa pentingnya ekosistem dan melindungi hewan-hewan. Kami sudah banyak patroli hingga ke pelosok-pelosok desa.Kami juga sampaikan melalui sosial media," sambung Edward.

Polda Sumut Gelar Sayembara Berhadiah, Minta Tangkap dan Laporkan Pelaku Narkoba

 Ini Alasan Fachry Husaini Bawa Pemain U-16 ke Medan Sebelum Terbang ke Malaysia

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, empat karung plastik yang dijadikan tempat burung, tiga sangkar burung untuk memikat, tiga unit hp, ikan kurung hasil tangkapan. 

Joran pancing, kaca selam, sound penghasil suara burung beserta baterai, jaring burung warna hitam dan terpal plastik warna hitam, kaca mata selam, dua unit parang.

Pengungkapan kasus ini berawal saat tim melihat seorang Iaki-Iaki yang melakukan kegiatan perburuan di dalam kawasan hutan, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut. 

Pelaku inisial SS (51) mengaku tersesat sehingga tidak dapat menemukan tenda dan rekannya. 

Kemudian pada tanggal 19 Agustus 2018 tim bergerak mencari rekan pelaku lainnya dan sekitar pukul 07.00 WlB tim berhasil menemukan tenda berserta dua pelaku lainnya dengan beberapa ekor burung hasil buruannya.

Saat dilakukan penangkapan terhadap para pelaku, petugas berhasil amankan barang bukti seperti sepuluh ekor murai daun, 31 ekor murai ranting, 12 ekor murai mini, satu ekor murai mas, satu ekor cerocot, 13 ekor ikan jurung asapan, sembilan helai jaring burung. 

Tiga set sound penghasil suara burung beserta baterai, tiga unit handphone, 54 buah karung tempat burung, enam buah sangkar burung pemikat, dua buah kaca selam, dua helai terpal plastik dan 2 dua buah pancing.

"Para pelaku beserta barang bukti kami boyong. Sesuai undang-undang dan dari penyelidikan para pelaku tidak ditahan karena koorperatif," sambung Edward Sembiring.

Pada Selasa (21/8/2018), telah dilepasliarkan sebanyak 50 ekor burung dari 55 ekor burung yang berhasil disita, 
sementara dua ekor burung tersebut mati dan dikuburkan di Kantor Seksi Wilayah l Medan.

Tiga ekor disisihkan untuk keperluan proses penyidikan. Burung-burung tersebut dilepasliarkan oleh penyidik dan polisi kehutanan di kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Leuser di Bukit Lawang kabupaten Langkat.

Para pelaku diduga melakukan perbuatan tindak pidana sesuai dengan Pasal 50 ayat (3) huruf m Jo Pasal 78 ayat (12) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a den Pasal 33 ayat (3) jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang 05 Tahun 1990 tentang KSDAE Jo PP 07 tahun 1999 tentang pengawetan Tumbuhan dan satwa Jo Permen LHK Nomor: P.20/MenLHK/Sekjend/Kum.1l6/ 2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang jenis  tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan ancaman hukuman minimal 1 (satu) tahun penjara dan paling lama 5 (lima) tahun. 

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved