Kasus Suap

Terkuak 19 Daftar Belanja Zumi Zola, Termasuk Beli Pakaian, Diduga dari Gratifikasi Rp 40 Miliar

Kasus suap yang menjerat Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola semakin terkuak jelas di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Editor: Salomo Tarigan
tribun/kolase
Zumi Zola dan Istri 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola semakin terkuak jelas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.  

Terungkap kasus terdakwa Zumi Zola diduga menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi.

Zumi diduga menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya.

Hal itu diuraikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Zumi Zola yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Menurut jaksa, menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar, menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Zumi Zola saat umrah
Zumi Zola saat umrah (Instagram)

Selain itu, Zumi juga diduga menerima 1 unit Toyota Alphard.

Berikut 19 kepentingan pribadi Zumi yang diduga dibiayai menggunakan uang hasil gratifikasi:

1. Uang sejumlah Rp500 juta untuk membantu Zumi membiayai acara pisah sambut Muspida pada Mei 2016.

2. Uang sejumlah Rp156 juta untuk membeli 10 hewan qurban atas nama Zumi pada Hari Raya Idul Adha, September 2016.

3. Uang tunai sebesar Rp 300 juta ke rekening biro perjalanan umroh di Bank Mandiri. Uang itu untuk biaya umroh Zumi dan keluarganya.

4. Zumi melalui asistennya Apif Firmansyah, meminta Arfan selaku untuk Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membayar uang jahit pakaian yang akan digunakan untuk pelantikan pada 12 Februari 2016 sejumlah Rp 48 juta.

Pembayaran dilakukan ke Penjahit Rekhas di Plaza Indonesia Lantai 3 Jakarta.

Gubernur Jambi Zumi Zola melambaikan tangan sebelum meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (22/1/2018). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Gubernur Jambi Zumi Zola melambaikan tangan sebelum meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (22/1/2018). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

5. Arfan diminta membayar biaya sewa di Hotel Borobudur Jakarta sejumlah Rp20 juta ke Biro KAHA di Mangga Besar, Jakarta.

6. Uang 30.000 dollar Amerika Serikat untuk untuk membiayai keperluan Zumi saat berkunjung ke Amerika Serikat.  

7. Membayar action figure seharga Rp 52 juta yang dipesan Zumi Zola pada 2016. Pembayaran dengan cara ditransfer ke penjual yang berada di Singapura.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved