Kasus Meliana
Kasus Meiliana, Mahfud MD Tanggapi Vonis Hakim soal Keberatan Pengeras Suara Azan Picu Amarah
Keberatan Meliana atas suara azan yang dianggap keras, menyulut dirinya diadili hingga divonis 18 bulan penjara.
TRIBUN-MEDAN.COM - Keberatan Meiliana atas suara azan yang dianggap keras, menyulut dirinya diadili hingga divonis 18 bulan penjara.
//
Prof Mahfud MD menanggapi kasus yang menjerat Meiliana di Tanjungbalai, Medan tersebut.
Mengutip Kompas.com, Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada seorang wanita bernama Meiliana Selasa (21/8/2018).
Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan, Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP.
Pasal ini tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait tas, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti melakukan unsur penistaan agama sehingga hakim memutuskan Meiliana dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 5.000," ujar hakim Wahyu Prasetyo Wibowo.
Sementara itu, penasihat hukum Meiliana, Rantau Sibarani, mengajukan banding.
"Kami akan ajukan banding Yang Mulia," ungkap Rantau.
Baca: Sepekan Usai Vonis Meiliana, Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo Diciduk KPK
Sidang yang digelar di Ruang Cakra Utama PN Medan di Jalan Pengadilan, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, itu diikuti sejumlah anggota ormas-ormas agama.
Kasus Meiliana bermula saat dirinya menyatakan keberatan terhadap pengeras suara azan dari Masjid Al Maksum Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada 29 Juli 2016.
Dia menyatakan merasa terganggu karena pengeras suara azan saban hari dinyalakan.
Meiliana disebut meminta salah satu orang untuk menyampaikan kepada BKM masjid yang berjarak 7 meter dari rumahnya itu agar mengecilkan volume azan.
Rupanya, seorang Netizen sempat meminta Prof Mahfud MD, untuk membahas kasus ini bersama dengan Presiden Jokowi.
“Prof @mohmahfudmd mohon bisikin Pak @jokowi supaya lakukan intervensi hukum terhadap vonis Ibu Meliana seperti Bapak bisikin Beliau soal santri madura yang malah dijadikan tersangka saat membela diri dari tindak pembegalan,” cuit pemilik Akun Twitter @karuniyaw.
Mahfud MD kemudian memberikan penjelsan terkait permintaan tersebut.
“Vonis utk Ibu Meliana skrng sdh masuk ranah pengadilan (yudikatif), tak bs diintervensi oleh Presiden (eksekutif),” tulisnya.
Baca: Update MotoGP 2018 - San Marino Dipersiapkan Setelah Batal Balapan di Sirkuit Silverstone Inggris
Menurutnya, kasus Meiliana berbeda dengan kasus begal di Bekasi.
“Beda dgn kss begal thd santri dari Madura di Bekasi, waktu itu msh dijadikan tersangka. Utk Ibu Meliana, skrng bs diperjuangkan di yudikatif dgn banding dan kasasi,” kata Mahfud lagi.
Kasus begal yang dimaksud Mahfud MD adalah kisah seorang remaja bernama Mohamad Irfan Bahri (19 tahun), yang melawan dan menewaskan begal di jembatan Summarecon, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (23/5/2018).
Mengutip kompas.com, saat dibegal Irfan bersama sepupunya, Ahmad Rafiki.
Ia mengatakan, pembegalan itu bermula ketika ia sedang berkumpul bersama kawan-kawannya di Alun-alun Kota Bekasi dan baru bubar saat tengah malam tiba.
Sebelum pulang, Irfan dan Rafiki menyambangi jembatan layang Summarecon Bekasi terlebih dahulu.
"Yang lain pulang, saya pengin lihat pemandangan di jembatan Summarecon, habis itu saya di bawah dulu di dekat ada yang namanya tulisan Kota Bekasi," kata Irfan kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, Kamis (31/5/2018).
Baca: Viral, Foto Jadul Mahfud MD saat Masih SMA Bikin Kaget Sang Profesor
Tak berselang lama, Irfan dan Rafiki pindah ke bagian atas jembatan layang. Di sana, mereka bertemu dua begal, AS dan IY.
"Datang dua orang laki-laki pakai (motor Honda) Beat terus mengeluarkan celuritnya. Dia nodongin 'mana handphone kamu' sambil nodong," kata Irfan.
Rafiki yang ketakutan menyerahkan handphone-nya kepada AS yang sudah turun dari motor.
Setelah menerima handphone Rafiki, AS justru membacok tubuh Irfan dan melukai bagian bahunya.
Irfan berhasil menangkis ketika AS hendak kembali mencoba membacoknya.
"Saya tangkis, saya tendang kakinya saya jatuhin ke bawah. Terus saya rebut (celuritnya) dari tangannya pakai tangan saya," kata Irfan.
Baca: Survei PKS untuk Pilpres 2019, Disebut Sebagai Pembanding Temuan Alvara Research Center
Dengan celurit di tangannya, Irfan menyerang balik AS. Hal itu rupanya membuat AS menyerah.
"Dia mau kabur, nah handphone teman saya, kan, masih dipegang, saya bacok, saya bilang, 'mana handphone teman saya'. Terus dia kasih handphone-nya kemudian bilang, 'maaf, Bang'," kata Irfan meniru ucapan AS.
AS yang mengalami luka-luka langsung dibawa ke rumah sakit oleh IY yang mengendarai motor.
Namun, nyawanya tidak tertolong.
Sementara itu, kasus Meiliana yang divonis 1,5 tahun di Pengadilan Negeri Medan, kasusnya sebagai berikut:
1. Kasus bermula saat Meiliana mengeluhkan pengeras suara azan dari Masjid Al Maksum Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada Juli 2016.
Dia menyatakan merasa terganggu karena pengeras suara azan saban hari dinyalakan.
Baca: Arahan Prabowo Subianto dan Reaksi Kubu Gerindra Setelah Neno Warisman Didemo di Pekanbaru
Baca: Update MotoGP 2018 - San Marino Dipersiapkan Setelah Batal Balapan di Sirkuit Silverstone Inggris
2. Meiliana disebut sempat menyampaikan keluhan itu ke tetangganya lalu memintanya untuk menyampaikannya kepada BKM masjid yang berjarak 7 meter dari rumahnya itu agar mengecilkan volume azan.
3. Pada 29 Juli 2016, tetangganya tersebut menyampaikannya kepada pengurus masjid dan malam hari itu juga, pengurus masjid mendatangi rumahnya untuk berdialog.
Suami Meiliana juga sempat mendatangi masjid dan meminta maaf.
4. Cerita tentang keluhan Meiliana sudah menyebar di antara warga dan memicu kemarahan.
Rumah Meiliana, sejumlah kelenteng dan vihara sempat menjadi objek kemarahan pemuda Tanjungbalai pada 29 Juli 2016 malam.
5. Meiliana dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Maret 2017.
6. Perkara Meiliana dibawa ke meja hijau hingga akhirnya majelis hakim PN Medan yang dipimpin oleh Wahyu Prasetyo Wibowo menjatuhkan vonis 18 bulan penjara. (*)
Yenny Wahid Sorot Kasus Meliana, Tanggapan Jusuf Kalla
Kasus yang menjerat Meliana hingga divonis hakim 1,5 tahun penjara karena meminta volume Azan di tempat tinggalnya dikecilkan jadi sorotan.
Putri Gus Dur, Yenny Wahid, terlibat twitwar usai dukungannya terhadap Meliana lewat akun twitternya @yennywahid mendapat perlawanan dari berbagai pihak.
Twitwar adalah perang kata-kata melalui media sosial Twitter.
Yenny Wahid memosting dukung itu pada 23 Agustus dengan bercuit 'Saya bersama Bu Meliana'.
Lalu Yenny Wahid juga bercuit 'Nabi Muhammad SAW adalah sosok yang begitu lembut hatinya dan pemaaf, serta adil dan bijaksana. Kenapa sekarang umatnya menjadi begitu pemarah? Perilaku siapa sesungguhnya yang kita contoh?'.
Meliana adalah seorang wanita yang divonis 1,5 tahun penjara lantaran meminta dikecilkan volume azan dari masjid di tempat tinggalnya, Tanjungbalai, Sumatera Utara. .
Baca: Aksi #2019GantiPresiden Dituding Ditunggangi HTI, Sang Alang Bilang Begini
Sejak itu perlawanan terhadap argumen Yenny Wahid mendukung Meliana pun ramai, dan selalu dibalas lewat twit-twit Yenny Wahid.
Akun @thewinazhari membalas cuitan Yenny Wahid dengan cukup panjang 'Belajar lagi dong tentang riwayat Nabi Muhammad.... Org gak sholat aja Nabi begitu murkanya,, apalagi melarang org manggil sholat... Jgn geser nilai2 aqidah yg diajarkan rosul.. klu Nabi Muhammad tdk tegas mngkn sy tdk akan mau jd umat beliau..'
Tapi Yenny Wahid lekas membalas cuitan @thewinazhari dengan bercuit 'Ini darimana ya dalilnya? Mohon dishare sumber riwayatnya. Shahih atau tidak. Jangan2 dhaif atau bahkan maudhu. Jgn asal berkomentar negatif ttg akhlak Nabi Yang Mulia, bahkan mengatakan Beliau murka atas sesuatu. bisa2 kamu dituduh menista Beliau'.
Akun @ustadtengkuzul juga melawan argumen Yenny Wahid dengan bercuit 'mbak Yenny, nabi sabar pd urusan pribadi.kalau urusan agama dihina, nabi kirim pasukan perang walau hanya 3000 melawan 30.000 (perang Mu'tah). Lagian kalau menyangkut masalah hukum negara, wajib dijalankan, kalau tidak rakyat akan main hukum rimba dan ini bahaya tidak boleh terjadi'.
Usai cuitan @ustadtengkuzul, Yenny Wahid membalasnya dengan beberapa twit yang menyerang pengetahuan @ustadtengkuzul.
'Kalau @UztadTengkyu ingin ambil contoh penghinaan agama, maka kasus Anusyirwan yang merobek2 surat Nabi lebih pas. Apakah Nabi mengirim pasukan untuk menyerangnya? Tidak. Nabi berdoa agar Anusyirwan dan keluarganya diazab Allah,' cuit Yenny Wahid di @yennywahid.
'Saya yakin kita semua, termasuk @ustadtengkuzul, kedepan akan lebih berhati2 dalam mengeluarkan komen, sehinga tdk terkesan provokatif. Apalagi dengan menggunakan contoh yang salah, sehingga mengesankan Nabi sebagai sosok yang garang padahal kenyataannya beliau sangat bijak,' lanjut Yenny Wahid dalam twit berikutnya.
Komentar Jusuf Kalla
Sementara itu, dilansir indtimes.com, Wakil Presiden Jusuf "JK" Kalla akhirnya buka suara mengenai vonis bagi warga Tanjung Balai, Medan, Meiliana yang divonis oleh pengadilan selama 18 bulan.
Kendati belum mengetahui dengan benar duduk perkaranya, JK menilai seharusnya Meiliana tidak harus sampai dipenjara hanya gara-gara meminta agar suara azan dikecilkan.
"Apa yang diprotes oleh ibu Meiliana, saya tidak paham apakah pengajiannya atau azannya (yang jadi masalah). Tapi, tentu apabila ada masyarakat yang meminta begitu ya tidak seharusnya dipidana. Tapi, kita akan melihat kejadian sebenarnya apa," ujar JK yang ditemui di Kantor Wapres di Jalan Merdeka Utara, Jakarta pada Kamis (23/8/2018).
Lalu, apa komentar JK soal pengeras suara azan tersebut?
1. Permintaan Meiliana soal pengeras suara azan dinilai wajar
Kendati permintaan Meiliana agar suara azan dikecilkan dinilai oleh sebagian orang tidak pantas dan bisa melecehkan agama, namun di mata JK justru sebaliknya. Permintaan Meiliana dinilai JK wajar. Dewan Masjid Indonesia (DMI) pernah meminta agar suara masjid jangan terlalu keras.
"Itu wajar saja. Dewan Masjid saja pernah meminta agar jangan terlalu keras (suara azan) dan jangan terlalu lama. Dan itu tidak boleh pakai tape, tetapi harus mengaji langsung," kata JK.
2. Dewan masjid sudah menyerukan agar waktu pengajian dan azan dibatasi
JK mengatakan Dewan Masjid sesungguhnya sudah pernah menyerukan dan meminta agar membatasi waktu pengajian dan azan.
"Azan itu cuma 3 menit, tidak lebih dari itu. Sementara, pengajian jangan lebih dari 5 menit dan azannya juga begitu. Jadi semua (dengan azan) berkisar 8-10 menit lah," tutur JK.
Lagipula, jarak antara masjid di beberapa wilayah di Indonesia, menurut JK hanya 500 meter. Selain itu, jarak antara rumah warga dengan masjid juga tidak jauh.
"Jadi, tidak perlu terlalu lama (suara azan), karena orang jalan kaki dalam waktu 5 menit kurang lebih sudah sampai. Jadi, tidak perlu panjang sampai setengah jam," katanya lagi.
3. JK meminta agar suara azan tidak terlalu keras
Belajar dari peristiwa Meiliana, JK pun meminta agar suara azan masjid jangan terlalu keras.
"Karena kalau terlalu keras, mengganggu azan pengajian di masjid lain, karena itu jangan terlalu keras efeknya," kata dia lagi.
Sementara, dalam kasus Meiliana, ia dan kuasa hukum akan mengajukan banding usai resmi menerima salinan putusan dari majelis hakim. Meiliana menganggap vonis 18 bulan penjara tidak memenuhi rasa keadilan.
Baca: Viral, Foto Jadul Mahfud MD saat Masih SMA Bikin Kaget Sang Profesor
Baca: Survei PKS untuk Pilpres 2019, Disebut Sebagai Pembanding Temuan Alvara Research Center
Baca: Update MotoGP 2018 - San Marino Dipersiapkan Setelah Batal Balapan di Sirkuit Silverstone Inggris
TAUTAN: Mahfud MD Angkat Suara Soal Vonis Meiliana Yang Dipenjara karena Pengeras Suara Azan
***
BACA BREAKINGNEWS

BREAKING NEWS: KPK Tangkap 4 Hakim dan Panitera, Ini Penjelasan Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan
KPK Tangkap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Inilah 6 Pejabat Diamankan Terkait OTT
Beredar Foto Diduga Putri Fadli Zon Mabuk Pulang Berpesta Saat Summer Camp

Akhirnya Mahasiswi Pembuang Bayi di Binjai Diciduk Polisi!
Kasus Meliana, Mahfud MD Tanggapi Vonis Hakim soal Keberatan Pengeras Suara Azan Picu Amarah
Bonus PNS dan Rumah, Atlet Penyumbang Medali Asian Games Bukan Cuma Dihadiahi Miliaran Rupiah
SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Jonatan Christie vs Chou Tien Chen, Jojo Menang 21-18 Set Pertama