Jadi PTN Ketujuh di Indonesia yang Menyandang Status PTNBH, Ini Keuntungan bagi USU

Perbedaan signifikan PTNBH dengan yang bukan PTNBH ada pada sisi pengelolaan keuangannya.

Penulis: Chandra Simarmata |
Tribun Medan / Arjuna
Rektor USU Prof Runtung Sitepu. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Chandra Simarmata

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -

Universitas Sumatera Utara (USU) merupakan satu dari 11 Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) yang ada di Indonesia. Dengan menyandang status sebagai PTNBH , maka USU menjadi perguruan tinggi yang didirikan oleh pemerintah dan berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom.

Rektor USU Prof. Runtung Sitepu mengatakan ada banyak keuntungan bagi USU setelah menyandang status sebagai PTNBH.

Menurutnya Keuntungan bagi USU sendiri lebih memberikan kesempatan untuk dapat melakukan berbagai terobosan dan pengembangan dari pengelolaan universitas.

"Contohnya kalau ada program-program yang sangat strategis namun tidak ada tersedia dana melalui APBN, kita bisa anggarkan melalui dana non PNBP. Begitu juga Pengadaan sarana-prasarana dan melakukan berbagai program kerja universitas ," ujarnya, Minggu (2/9/2018).

Selain itu, lanjut Runtung, Perbedaan signifikan PTNBH dengan yang bukan PTNBH ada pada sisi pengelolaan keuangannya.

Sebuah PTNBH kata Runtung ada kemandirian dari universitas untuk mengelola keuangannya yang bersumber dari dana masyarakat yang disebut dengan dana non PNBP (penerimaan negara bukan pajak).

"PTNBH memiliki satu organ universitas yang namanya majelis wali amanat yang jadi lembaga tertinggi. PTNBH juga berwenang untuk membuka dan menutup prodi sendiri melalui keputusan rektor, jadi lebih bisa menyesuaikan dengan kebutuhan jaman, Serta Berhak untuk mengangkat pegawai universitas non PNS," imbuhnya.

Lebih lanjut, Runtung mengatakan, untuk mengelola dana masyarakat yang akan dipergunakan sebagai sumber penghasilan andalan, Rencananya USU akan mendirikan lebih dari satu unit usaha diataranya seperti hotel, travel, konsultan teknik dan teknologi informasi, hingga rencana produksi air mineral dengan menggunakan sumber daya alam di Tambunan.

"Rencananya multi bidang usaha seperti bidang perdagangan barang dan jasa, termasuk juga jasa konsultan , termasuk jadi kontraktor juga bisa. Kalau yang ada saat ini baru unit penunjang akademik, seperti rumah sakit USU, kebun percontohan USU di Tambunan. Jadi belum unit bisnis," terangnya.

Nantinya di unit-unit bisnis usaha milik USU tersebut, kata Runtung akan diisi oleh para ahli atau pakar-pakar yang ada di USU untuk mengelola dan mengembangkannya.

"Mengutamakan pemberdayaan SDM yang ada di USU, Kita harapkan secara bertahap nantinya dari hasil aktivitas badan usaha bisa menjadi sumber andalan dari dana non PNBP USU selain dari SPP dan kerjasama lainnya," tandasnya.

Untuk diketahui, saat ini ada sebelas PTN yang berstatus Badan Hukum yang ada di Indonesia. USU menjadi PTN ketujuh di Indonesia yang menyandang status badan hukum.

Kesebelas PTNBH tersebut adalah Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Airlangga (UNAIR).

Kemudian Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Padjajaran (UNPAD), Universitas Diponegoro (UNDIP), Universitas Hasanuddin (UNHAS), dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

(cr11/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved