Kejati Kesal Dapat Kabar Jaksa MP Gelapkan Mobil Milik Warga

MP diduga menggelapkan mobil dan uang ratusan juta rupiah milik warga.

Tayang:
Penulis: Alija Magribi |
Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Alija Magribi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesali anggotanya berinisal MP yang bertugas di Kejari Toba Samosir bertindak melawan hukum.

MP diduga menggelapkan mobil dan uang ratusan juta rupiah milik warga.

Oknum Jaksa berinisial MP tersebut, digiring para korban ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses lebih lanjut. Menanggapi adanya anggota korps Adhyaksa bertindak melawan hukum Kejati Sumut melalui Kasipenkum Sumanggar Siagian mengungkapkan kekesalannya.

"Iya kita dengar kabar dari media ada oknum Jaksa Kejari Toba Samosir yang melakukan tindak pidana penggelapan. Kita kecewa sekali mendengarnya. Tapi keterangan atau SPDP perkara dia yang ini belum kita terima dari polisi" ujar Kasipenkum Sumanggar Siagian, Minggu (2/9/2018)

Sumanggar Siagian menegaskan proses hukum terhadap oknum Jaksa berinisial MP telah didalami Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan.

"Ini Kejati sudah menurunkan tim penyidik untuk mendalami perbuatan Jaksa MP. Sebelum-sebelumnya ada laporan tindak pidana yang sama atas nama dia ini. Kita masih menunggu hasilnya. Kalau benar tinggal dipecat aja," terangnya.

Mantan Kasipidum Kejari Binjai ini juga menerangkan proses hukum oknum jaksa yang ditangani Kepolisian harus mendapatkan izin terlebih dahulu oleh Kejaksaan Agung RI.

"Memang untuk menahan seorang jaksa, pihak Kepolisian harus terlebih dulu berkoordinasi dengan Kejagung RI. Tidak bisa sembarangan," pungkasnya.

Jaksa MP dilaporkan oleh korbannya terkait dugaan penggelapan mobil dan uang ratusan juta rupiah sehingga dilaporkan ke Mapolsek Medan Baru pada 22 Agustus 2018 lalu. Diduga masih banyak korban dari Oknum Jaksa MP diluar yang belum melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukannya.

(cr15/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved