Kasus Suap
41 Anggota DPRD Malang Pakai Rompi KPK, 22 Orang Sudah Duluan Masuk Bui
Memalukan! Hampir seluruh anggota DPRD Malang jadi tersangka karena diduga menerima suap miliaran rupiah.
TRIBUN-MEDAN.COM - Memalukan! Hampir seluruh anggota DPRD Malang jadi tersangka karena diduga menerima suap miliaran rupiah.
41 dari 45 orang anggota dewan tersebut jadi tersangka, 22 orang sudah ditahan KPK dan sisanya bakal menyusul.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua tersangka anggota DPRD Kota Malang.
Mereka adalah Imam Ghozali dan Muhammad Fadhli.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 41 orang anggota DPRD sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
Tak hanya menerima suap, KPK menduga sejumlah anggota DPRD Kota Malang juga menerima gratifikasi senilai Rp 5,8 miliar.
Sejumlah 41 anggota DPRD Malang ramai-ramai menggunakan rompi oranye menyandang status tersangka korupsi.
Beberapa dari anggota DPRD Kota Malang ini bahkan sempat melempar senyum dan jempolnya kepada media, demikian sebagaimana liputan yang dilakukan Kompas TV, Selasa (4/9/2018).
Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka oleh KPK ini terkait kasus dugaan suap pembahasan APBDP Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
Para anggota dewan ini langsung ditahan hingga 20 hari ke depan.

Penetapan kali ini membuat 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka.
KPK menduga, masing-masing anggota DPRD Kota Malang menerima suap 12,5-50 juta dari tersangka mantan Wali Kota Malang 2013-2018, Mochamad Anton agar DPRD memuluskan pembahasan APBD Perubahan Malang tahun anggaran 2015.
Sementara itu, Surya Malang mengulas KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin (3/9/2018).
Dengan penetapan 22 anggota Dewan ini sebagai tersangka maka ada total 41 anggota DPRD Kota Malang yang jadi tersangka dalam penanganan kasus dugaan korupsi oleh KPK.
Jumlah 41 anggota dewan sebagai tersangka itu bila terhitung termasuk di dalamnya Yaqud Ananda Qudban.