Oknum Polisi Pemakai Narkoba Terancam Dipecat, Mengaku Isap Sabusabu Sudah 3 Tahun

"Dia ngaku sudah menggunakan narkoba sekitar tiga tahun. Dia gak sadar saat divideokan," ujarnya.

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Screenshot video YouTube Aiptu PT, oknum polisi yang gunakan sabusabu. 

Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Setelah videonya tengah mengisap sabu tersebar dan viral di media sosial (medsos), seorang oknum polisi bermarga Tarigan yang bertugas di Polsek Medan Area, akhirnya menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.

Kanitreskrim Polsek Medan Area, Iptu P Hutagaol mengatakan oknum anggota Polri itu bernama Aiptu PE Tarigan.

Baca: Pasutri Penyebar Video Oknum Polisi Isap Sabusabu Ditangkap, Loh Kok Bisa?

Baca: Lagi,Viral Video Oknum Polisi Isap Sabusabu, Aiptu PT Langsung Menyerahkan Diri ke Polrestabes

Ia diketahui menjabat sebagai Kepala Tim (Katim) Tugas Luar (TL).

"Tingkah laku PT sudah dipantau sejak lama, setelah ia diduga kuat sebagai pemakai narkoba. Tapi ia bukan ditangkap, melainkan menyerahkan diri ke Polrestabes Medan," kata Hutagaol, Rabu (5/9/2018)

Ia menambahkan PT menyerahkan diri, terkait videonya yang tengah mengisap sabu di Jalan Denai, Gang Masjid, No 14 Kelurahan Tegal Sari 1, Kecamatan Medan Denai, viral di medsos.

Sementara itu, Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol M Arifin membenarkan oknum PT menyerahkan diri terkait aksinya yang diduga sedang mengisap sabu di salahsatu rumah warga menjadi viral di medsos.

"PT menyerahkan diri. Udah dites urine dan hasilnya juga positif. Saat ini kita Kita masih lakukan proses periksaan," terangnya.

Terkait sanksi dan proses hukum terhadap Aiptu Tarigan, Kompol M Arifin memastikan bahwa tersangka terancam dipecat dari institusi Polri karena dianggap telah merusak citra Polri.

"Akan kita lakukan sidang kode etik dulu. PT bisa saja terancam dipecat, tapi kita masih proses dan itu tergantung dipersidangan juga nantinya," katanya

Dari hasil penyelidikan dan interogasi pihak Propam, PT tidak tahu kalau salah seorang temannya menyabu, yang merekam aksinya tersebut.

"Dia ngaku sudah menggunakan narkoba sekitar 3 tahun. Dia gak sadar saat divideokan," ujarnya.

"Sejak saya menjabat, sudah saya geser dia gak di Reskrim lagi, namun setelah saya ganti, dia PT balik lagi ke Reskrim)," sambungnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PT terancam pidana dan dipecat karena telah melanggar pasal 7 ayat 1 huruf b Perkab no.14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan atau pasal 14 ayat 1 hurf b no.1 tahun 203

(cr9/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved