Sempat Tarik-tarikan Ponsel dengan Korbannya, Pemuda Ini Mendekam di Sel Polsek Belawan
Saat itu pelaku mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BK 6412 AGR bersama rekannya Pendi Pakpahan.
Laporan wartawan Tribun Medan / M Fadli
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Nekat melakukan aksi, kawanan jambret kini mendekam di tahanan polisi Polres Pelabuhan Belawan.
Sebelumnya pada Kamis (30/8/2018) lalu, polisi berhasil meringkus Pendi Pakpahan namun Riki Syahputra (28) berhasil kabur.
Tak sampai di situ, polisi terus memburu Riki dan berhasil mengamankannya di Jalan Duyung di mana saat itu ia sedang bermain judi Jackpot, Kamis (6/9/2018) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Belawan, Iptu B Sebayang mengatakan, saat itu korban yang bernama Widia Octavia (23) sedang berjalan dengan temannya. Tiba-tiba pelaku merampas HP yang dipegang korban.
Saat itu pelaku mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BK 6412 AGR bersama rekannya Pendi Pakpahan yang sebelumnya sudah diamankan petugas.
"Jadi saat pelaku merampas hp milik korban, terjadi aksi saling tarik-menarik. Pelaku Pendi sebelumnya sudah kami amankan, Hp rampasan tersebut diserahkan Pendi ke Riki," ujarnya, Minggu (9/9/2018).
Sambung Kanit, petugas melakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku yang bernama Riki.
Oleh Panit 4, kemudian berhasil mencari persembunyian Riki Syaputra di Jalan Duyung Kelurahan Belawan II.
Petugas lalu, melakukan penangkapan dan kembali melakukan pengembangan yakni barang bukti.
"Dari hasil Interogasi tersangka membenarkan bahwa dia melakukan tindak pidana perampokan dengan kekerasan bersama pelaku Pendi Pakpahan. Keduanya mengakui juga pernah melakukan tindak pidana di beberapa tempat lain dan melanggar pasal 365 Kuhp dengan kerugian korban lainnya Rp 6 juta," Kata Iptu B Sebayang.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil amankan satu buah hp merk Oppo F5 warna Hitam.
(cr3/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-jambret-tribun-medancom_20160206_095128.jpg)