Breaking News

Operasi Tangkap Tangan

KPK Sebut Jumlah Uang yang Mengalir dari Dana Proyek di Labuhanbatu Mencapai Rp 40 Miliar

Jumlah sampai saat ini, ada sekitar Rp 40 miliar. Penyidik masih terus mendalami dugaan penerimaan lainnya

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap (mengenakan rompi tahanan KPK), Rabu (19/7/2018) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan mendalam dalam kasus Bupati Labuhanbatu.

KPK akan memanggil tiga saksi kasus dugaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, yang dijadwalkan Rabu (12/9/2018) kemarin tidak hadir, KPK akan memanggil kembali saksi-saksi tersebut.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam penyidikan kasus Labuhanbatu dilakukan pengembangan pada penerimaan lain.

"KPK sedang melakukan identifikasi dugaan penerimaan lain terkait proyek-proyek di Labuhanbatu," kata Febri lewat siaran pers KPK, Kamis (13/9/2018).

"Jumlah sampai saat ini, ada sekitar Rp 40 miliar. Penyidik masih terus mendalami dugaan penerimaan lainnya," sambungnya.

Anak Gadis Penjual Tuak Menangis: Mama Saya Diarak Warga dan Diikat di Pohon seperti Binatang

Ibu Muda Bunuh Diri Bareng Anak Usia 3 Tahun Usai Live Facebook, Ini Penjelasan Kapolsek AKP Wagito

Anggun C Sasmi Tegur Armand Maulana saat Celetuk soal Pernikahan

Pilih Jokowi atau Prabowo? Pesan Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Jawaban Terbaru soal Pilpres 2019

Febri menjelaskan nilai ini berkembang jauh dari bukti awal yang disita KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), yaitu bukti transfer Rp 576 juta. Untuk kepentingan asset recovery dalam kasus ini, KPK juga melakukan pemetaan aset yang diduga berasal dari fee proyek tersebut.

Kesal Pesanan Gak Kunjung Datang, Kepala Pelayan Ini Terluka Dilempar Pembeli Pakai Gelas

Hakim Ajari Terdakwa Kasus Sabusabu Cara Buat Nota Pembelaan 

"KPK mengingatkan agar jika ada pihak-pihak di Labuhanbatu atau Sumatera utara secara umum ditawarkan aset yang terkait dengan tersangka PHH, agar berhati-hati dan segera menyampaikan Informasi pada KPK," jelas Febri.

Taurus Mencoba Hindari Konflik, Cancer Hadapi Kritik dengan Cara yang Membangun

Camat Medan Tembung Sebut Sudah Sosialisasikan Soal Penertiban Lapak ke Pedagang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhan Batu, Pangonal Harahap (PHH), sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan dua tersangka lainnya dari unsur swasta. Mereka adalah Umar Ritonga (UMR) dan Effendy Sahputra (ES).

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menerangkan, penyidik KPK mengamankan 6 orang dalam kasus ini. Satu di antaranya, PHH yang menjabat sebagai Bupati Labuhan Batu.

Kemudian lima lainnya ialah ES; H. Thamrin Ritonga (HTR), swasta; Khairul Pakhri (KP), Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu; H, pegawai BPD Sumut, dan E, ajudan.

"Sedangkan untuk UMR, orang kepercayaan bupati, melarikan diri saat akan diamankan tim KPK," ujar Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018).

PHH diduga menerima suap dari ES, selaku pemilik PT BKA (PT Binivan Konstruksi Abadi). Pemberian suap dilakukan melalui UMR.

Saut mengatakan, uang dugaan suap yang diamankan sebagai barang bukti dalam kasus ini, sejumlah Rp 576 juta sebagai bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati sekitar Rp 3 miliar.

"Diduga uang tersebut bersumber dari pencarian dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu," kata Saut.

Masih dikatakan Saut, sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp 1,5 miliar. Namun tidak berhasil dicairkan.

Sebagai pihak penerima, PHH dan UMR disangkakan melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, sebagai pihak pemberi, ES disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atay huruf b atau pasal 13 UU UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ditangkap di Bandara

‎Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pemeriksaan intensif pada Bupati Labuhan Batu, Pangonal Harahap.

Sebelumnya, Pangonal Harahap dan ajudannya diamankan Satgas KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.

"Bupati dan ajudan sudah berada di kantor KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegas Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (17/7/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Selain menangkap bupati dan ajudan di Jakarta, penyidik juga menangkap tiga orang lainnya di Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Satu dari kita orang yang diamankan, terang Febri, adalah pihak swasta. Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres setempat.

Febri melanjutkan pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk memeriksa dan menentukan status‎ hukum lima orang yang diamankan tersebut.

Sebelumnya, Juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya penindakan Satgas KPK di KabupatenLabuhan Batu, Sumatera Utara, Selasa (17/7/2018) malam.

"‎Iya benar ada kegiatan di Labuhanbatu dan Jakarta," terang Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

 Informasi di lapangan, dalam operasi senyap tersebut, penyidik mengamankan seorang kelapa dinas dan Bupati Labuhan Batu,Pangonal Harahap.

(cr9/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved