Polisi Selamatkan Dua Perempuan Warga Kupang Diduga Korban Perdagangan Manusia
Polsek Medan Helvetia mengamankan dua perempuan asal Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dohu Lase
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polsek Medan Helvetia mengamankan dua perempuan asal Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Manusia, Kamis (13/9/2018).
Keduanya bernama Jemilina Martha Taopan (32), warga Desa Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan, dan Linda Enggelina Tuka (37), warga Desa Naibona, Kecamatan Kupang Timur.
Informasi yang dihimpun, kedua perempuan ini didatangkan ke Medan untuk disalurkan/dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).
Selama bekerja di Medan setahun lebih, mereka belum menerima gaji sepeser pun.
Bila disinggung, majikan alias empunya rumah tempat mereka mengabdi beralasan telah menyetor kepada perusahaan penyalur mereka berdua.
Mereka pun tak diperkenankan memiliki handphone dan keluar dari rumah selama menjadi ART, termasuk untuk menjalani ibadah.
Kapolsek Helvetia Kompol Trila Murni mengatakan, pihaknya menemukan kedua wanita ini setelah mendapat laporan dari masyarakat.
"Keberadaan kedua perempuan ini kita ketahui dari surat yang disampaikan seorang Kepling (Kepala Lingkungan). Isinya perihal nasib mereka yang enggak bisa pulang ke kampung halaman mereka, lantaran gaji belum dibayarkan," ujar Trila, Kamis (13/9/2018) malam.
Begitu mendapat informasi, lanjut Trila, personel Polsek Medan Helvetia langsung bergerak menuju kantor perusahaan penyalur kedua perempuan tersebut, PT Maya Lestari, di kompleks ruko Griya Riatur Indah, Jalan Tengku Amir Hamzah, Medan.
Mendapati benar ada Jemi dan Linda di dalam kantor, petugas kemudian memboyong keduanya beserta seorang penjaga kantor bernama Tiyas Pramugiarni ke Mapolsek Medan Helvetia.
"Kita panggil pengurus PT itu, lalu kita mediasi, dan disepakati gaji Jemi selama setahun dibayarkan, namun biaya pulang kampung ditanggung sendiri. Sementara, terhadap Linda, gaji tidak dibayarkan, karena belum meneken kontrak. Namun, biaya pulang kampung diberikan," ungkap Trila.
Trila menambahkan, kedua perempuan tersebut untuk sementara berada di Mapolsek Medan Helvetia. (cr16/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dua-perempuan-diduga-korban-tindak-pidana-perdagangan-manusia_20180913_211345.jpg)