Roy Suryo Minta Nonaktif Gara-gara Kasus Aset Kemenpora, tapi Tetap di DPR RI

Gara-gara terbelit pesoalan aset kemenpora yang disebut-sebut belum dipulangkan kepada pemerintah, Roy Suryo ajukan nonaktif

Editor: Salomo Tarigan
kompas
Roy Suryo 

TRIBUN-MEDAN.COM - Roy Suryo Minta Nonaktif Gara-gara Kasus Aset Kemenpora, tapi Tetap di DPR.

//

Persoalan mengenai barang milik negara yang diduga masih dipegang Roy Suryo membuat pakar telematika itu memutuskan untuk non aktif sementara sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

Seperti dilansir Kompas.com, persoalan barang milik negara yang diduga masih dipegang Roy Suryo terungkap dari surat yang beredar di media sosial awal September 2018.

Surat dengan kop Kemenpora itu ditujukan kepada Roy Suryo tertanggal 3 Mei 2018.

Politikus Partai Demokrat itu pun membantah menguasai sejumlah BMN sebagaimana yang dituduhkan Kemenpora.

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengatakan, barang milik negara yang diduga masih berada dalam penguasaan Roy Suryo mencapai maksimal Rp 9 miliar.

"Enggak sampai (ratusan miliar). Setahu saya antara Rp 8 miliar- Rp 9 miliar," ujar Imam saat dijumpai di Istana Presiden Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/9/2018).

Setelah persoalan ini mencuat, Roy membantah menguasai ribuan unit barang milik negara.

"Terhadap aset BMN Kemenpora sebanyak 3.226 unit yang disebutkan-sebutkan masih saya bawa, padahal tidak sama sekali," ujar Roy saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (4/9/2018) malam.

Belakangan, kuasa hukum Roy, Tigor Simatupang menduga ada oknum Kemenpora yang bertanggung jawab atas barang milik negara itu.

"Saya rasa, diduga keras ini adalah akal-akalan oknum Kemenpora sendiri ya," ujar Tigor.

Meski demikan Roy Suryo tampaknya ingin fokus menyelesaikan kasus tersebut.

Roy Suryo lantas memohon non aktif sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

Permohonan itu ditujukan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono melalui surat pernyataan yang ditandatangani Roy sendiri di atas materai, Rabu 12 September 2018.

Berikut kutipan isi surat pernyataan tersebut yang didapat Kompas.com, Jumat (14/9/2018) dari kuasa hukum Roy, Tigor Simatupang :

1. Merespons kondisi berdasarkan isu terakhir, di mana saya "dituduhkan" masih menyimpan aset negara selepas dari jabatan terakhir selaku Menpora 2013-2014, maka saya telah menunjuk kuasa hukum secara pribadi, tanpa harus melibatkan Partai Demokrat (karena persoalan ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan urusan partai), yakni M. Tigor Simatupang dan law firm-nya.

2. Oleh sebab itu agar urusan ini juga tidak selalu dikait-kaitkan dengan Partai Demokrat secara umum, juga secara khusus kepada Bp Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) selaku Ketua Umum, maka mohon agar saya dapat non-aktif sementara dalam jabatan sekarang (Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat) sampai urusan ini selesai.

3. Namun demikian sesuai amanah yang sudah saya emban dengan konstituen dan demi tetap menjaga nama baik Partai Demokrat, khususnya di Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) maka saya tetap akan melaksanakan tugas-tugas tersebut selaku Anggota DPR RI Komisi I dari Dapil DIY sekaligus menjalankan instruksi Bapak SBY dan Mas Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Komandan Kogasma untuk menjalankan politik memenangkan Pilpres dan memenangkan Pileg, dalam hal ini terus berusaha memenangkan Partai Demokrat, sesuai arahan yang barusan diterima.

Pada akhir surat pernyataan, Roy berharap semua pihak yang berkepentingan dalam hal ini maklum, tetap menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing, serta tetap bersama-sama menjaga marwah Partai Demokrat di mata masyarakat.

ICW Bilang tak Bisa Mengelak

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyarankan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo untuk segera menuntaskan polemik dengan Kemenpora terkait persoalan 3.226 barang milik negara yang nilainya sekitar Rp 8 miliar-Rp 9 miliar itu.

"Harusnya Roy Suryo sebaiknya kooperatif ya, kalau memang itu ada. Sekali lagi, kalau memang itu ada. Sebab, sulit kalau pemerintah itu menuding (Roy Suryo) tanpa sesuatu dasar," kata Donal di DPP PSI, Jakarta, Senin (10/9/2018).

Sebab, kata Donal, permintaan dari Kemenpora tersebut berdasarkan pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga sulit bagi Roy maupun pihak terkait lainnya untuk mengabaikan audit BPK.

"Jadi, bukan suara dari pemerintah, tapi audit BPK. Pada titik itu, sulit bagi Roy Suryo untuk mengelak karena hasil audit itu dari BPK," ujarnya.

Donal juga menuturkan, seharusnya Roy bergerak cepat tanpa menunggu instruksi Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang memberikan waktu tujuh hari kepada Roy untuk menuntaskan polemik tersebut.

"Seharusnya kan kooperarif tanpa harus menunggu instruksi SBY. Menurut saya, sebaiknya kooperatif agar permasalahan ini selesai," katanya.

Ia menyatakan, apabila polemik ini tak dituntaskan dengan cepat, akan berdampak negatif bagi Demokrat, publik, dan penyelenggara negara.

"Tidak bagus bagi partainya, dan jadi preseden buruk bagi publik dan pejabat negara. Besok-besok orang habis jadi kepala dinas, misalnya, ambil saja mobil dinasnya. Kan bisa begitu," kata dia. ang milik negara yang diduga masih berada dalam penguasaan Roy Suryo mencapai maksimal Rp 9 miliar.

Baca: Formasi CPNS 2018 - Cek http://sscn.bkn.go.id, Kuota Pemprov Sumut 1.200 CPNS, Deliserdang 750

Baca: Siaran Langsung Liga Inggris Hari Ini, Prediksi Newcastle United vs Arsenal

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polemik Barang Negara Mencuat, Roy Suryo Minta Non-aktif sebagai Waketum dan Tetap Aktif di DPR"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved