Dua Pengedar Sabu Diamankan Intel Kodim, Alimin Sebut untuk Bayar Utang Ibunya
Intel Kodim mendapat laporan masyarakat di sekitar pos polisi sering terjadi transaksi
Penulis: Dedy Kurniawan |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Dua pria diduga pengedar jaringan sabusabu yang dikendalikan seorang napi dari dalam Rutan Tanjungpura diamankan Unit Intel Kodim Langkat.
Anggota Unit Intel Kodim 0203/LKT, berhasil meringkus Alimin (25) warga Padang Tualang, Kabupaten Langkat dan Ikhwan Ridho (29) warga Jalan Perniagaan Stabat usai bertransaksi dari belakang sekitaran Pos Polisi di Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (18/9/2018).
Komandan Kodim 0203/LKT, Letkol Inf Deni Eka Gustiana melalui Dan Unit, Lettu Defrinal menyebutkan, Alimin dan Ikhwan (29) dibekuk usai bertransaksi narkoba dengan seseorang wanita yang tidak mereka kenal.
Intel Kodim mendapat laporan masyarakat di sekitar pos polisi sering terjadi transaksi.
"Pelaku Alimin ini salah satu pengedar narkoba di Langkat. Mereka mengaku bertransaksi sama seorang wanita tidak dikenal di sekitaran Pos Polisi di Stabat. Pelaku sebelumnya berkomunikasi dengan diduga seorang napi di Rutan Tanjungpura ," ujar Defrinal.
Usai bertransaksi, kedua pelaku hendak pergi menjual sabu tersebut. Namun, mereka kepergok oleh anggota Kodim 0203/LKT dan langsung menangkap keduanya. Dari Alimudin barang bukti diamankan dari tangannya.
Alimin mengaku, dirinya mendapat narkoba tersebut dari seorang wanita yang tidak dikenalnya. Dia awalnya dihubungi oleh seorang napi Rutan Klas 2 B, Tanjung Pura untuk mengedarkan narkoba.
"Aku baru bayar Rp 400 ribu untuk sabu itu. Sisanya akan dibayar setelah menjual sabu ini. Untuk kupakai. Awalnya dari napi rutan Een namanya menghubungi nawari ada kerjaan, itu lah disuruh jumpai perempuan, aku gak kenal, dia pakai tutup muka," kata Alimin.
Alimin juga mengaku sebagai pecandu sabusabu. Namun beralibi baru pertama kali hendak jadi pengedar sabusabu, dengan alasan karena pecandu pemakai barang haram sabusabu, dan membantu ibunya yang terlilit utang.
"Baru kali ini bang, untuk kupakai aja satu sak, sama dijual. Baru sekali ini bang, aku mau bantu mamakku buat bayar utang program pinjaman pemerintah itu, enggak tahu pasti nama pinjamannya," ujarnya.
Keduanya, kata Defrinal masih diperiksa oleh anggota Intel Kodim 0203/LKT.
Selanjutnya akan diserahkan ke BNN Langkat untuk proses lebih lanjut.
(dyk/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pengedar-sabu_20180918_222618.jpg)