Ini Akibat Fatal yang Didapatkan Rambo Setelah Nekat Kabur dari Lapas Sialambue
Rambo juga akan ditempatkan pada ruang isolasi dan dipisahkan dari narapidana serta tahanan penghuni Lapas.
Penulis: Tulus IT |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara
TRIBUN-MEDAN.com, PADANGSIDIMPUAN - Akibat melarikan diri dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sialambue Padangsidimpuan, Ali Amrin Hasibuan alias Rambo akan menerima hukuman.
Rambo juga akan ditempatkan pada ruang isolasi dan dipisahkan dari narapidana serta tahanan penghuni Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Sialambue Padangsidimpuan Haposan Silalahi mengatakan, Rambo belum dapat ditemui awak media untuk sementara ini. Katanya, petugas sedang intens mengintrogasi Rambo. Ia juga meminta agar foto Rambo tidak disebar.
"Sesuai prosedur dan SOP, dia (Rambo) akan kita tempatkan terpisah dulu di ruang isolasi. Saat ini kami masih mengintrogasi dia, mana tahu masih ada yang dia pendam," kata Haposan di ruang kerjanya, Rabu (19/9/2018).
Rambo ditangkap petugas tak lebih dari 72 jam usai melarikan diri dari Lapas Sialambue Padangsidimpuan pada Senin (17/9/2018) lalu.
Menurut Haposan, Rambo ditangkap di persembunyian di Desa Palopat, Padangsidimpuan pada Rabu (19/9/2018) sekitar pukul 08.40 WIB.
Kepada petugas, Rambo mengaku rindu bertemu dengan keluarganya. Di samping itu, Rambo juga merasa was-was karena tidak lagi memiliki uang selama di dalam Lapas. Padahal, ia telah memiliki utang.
Paket Misterius Tang Li Asal Guangzhou China Mampir di Medan, Isinya Bikin Kaget
Wanita Indonesia Dijual dan Dinikahkan ke China, Diperlakukan Bagaikan Hewan Ternak
Bukan Kecelakaan, Begini Penjelasan Polisi Soal Kondisi Al Ghazali Hingga Dibopong Warga
"Dia mau ketemu dengan keluarganya. Kemudian dia juga mengaku takut karena punya sedikit utang, dia takut karena tidak punya uang lagi untuk bayar. Padahal kalau ada ancaman, mereka bisa mengadu ke petugas," ujar Haposan.
Rambo merupakan narapidana kasus narkoba yang divonis tujuh tahun penjara. Ia melarikan diri pada siang bolong. Yakni pada Senin (17/9/2018) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, petugas bersama narapidana lainnya sedang bersih-bersih dan mengecat dinding.
Guru SMK Negeri 1 Sorkam yang Ditikam Siswanya Jalani Operasi di RSUD DR FL Tobing
Ternyata Rambo Nekat Kabur dari Lapas Sialambue Padangsidempuan Karena Hal Ini
Usir Warga Negaranya dari Hotel Stockholm, Cina Ajukan Pengaduan Diplomatik ke Pemerintah Swedia
Rambo diketahui melarikan diri dengan cara melompati tembok setinggi sekitar enam meter. Bahkan, Rambo diketahui melompat tanpa alat bantu apapun.
Menurut Kepala Lapas Kelas IIB Kelas IIB Sialambue Padangsidimpuan Haposan Silalahi, petugas yang mengetahui aksi melarikan diri ini sempat melempari Rambo. Namun, yang bersangkutan tetap berhasil melompat dan kabur.
Akibat aksinya ini, menurut Haposan, Rambo mengalami cidera pada bagian kaki yang membuatnya pincang.
"Petugas kita sudah melempari dia, tapi dia tetap melompat. Kakinya itu pinang karena melompat itu," kata Haposan yang baru menjabat Kepala Lapas Kelas IIB Sialambue Padangsidimpuan sejak sekitar dua minggu lalu.
Rambo merupakan warga Tanjung Botung, Kecamatan Barumun, Padanglawas. Dia sudah menjalani masa tahannya selama setahun.
Suporter PSMS Ancam Bikin Ribut Bila Manajemen Tambah Petugas Keamanan dari OKP
Mengenal Brothers Cafe, Tempat Nongkrong Anak Muda Pertama di Kota Medan
Ia mulai menghuni Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Desa Purba Padangsidimpuan pada April 2018 lalu, setelah dipindah dari Rutan Sibuhuan, Padanglawas.
(nan/tribun-medan.com)