Syafrida Ungkap Dua 'Penyakit' yang Muncul Menjelang Pemilu dan Resep Mengatasinya
Syafrida R Rasahan mengatakan ada dua penyakit yang senantiasa kambuh menjelang momentum pemilu.
Laporan Wartawan Tribun-Medan, Fatah Baginda Gorby
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan ada dua penyakit yang senantiasa kambuh menjelang momentum pemilu.
Kedua penyakit itu yakni money politics dan politik identitas yang mengedepankan isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Terkait money politics misalnya, menurut Safrida selama pola pikir peserta pemilu dan konstituennya menganggap money politics simbiosis mutualisme (saling menguntungkan) maka pemberantasan perbuatan curang tersebut akan sulit dilakukan.
"Money politics ini kejahatan luar biasa, membodohi orang lain, mencurangi orang lain,perlu ada penegakan hukum yang jelas. Operasi Tangkap Tangan (OTT) misalnya, pasti efek jeranya langsung terasa," katanya, Rabu (19/8/2018).
Hasil OTT itu nantinya, imbuh Safrida akan dilanjutkan dengan investigasi elektoral untuk mengembangkan kasus tersebut, siapa yang berkepentingan, diuntungkan serta dirugikan.
Menurut Safrida bila kasus money politics dilakukan penanganan yang khusus, maka akan dapat menekan perbuatan culas tersebut.
"Saya sering menekankan kepada para pemilih tentang kepemilikan pemilu ini. Harus diingat pemilu ini dari uang rakyat, dari pajak yang dibayar,jadi jangan disia-siakan," katanya.
Terkait isu suku, agama,ras, dan antargolongan (SARA) bagi Safrida juga menjadi penyakit menjelang kontestasi pemilihan umum.
"Kuncinya adalah pemuka agama, baik agama manapun bukan pemerintah atau aparat hukum. Pemuka agama yang memiliki tanggung jawab menjaga kerukunan, bukan memperuncing perbedaan," ungkapnya.
Dikatakannya,penyelesaian isu SARA harus dilakukan dengan pendekatan sosiologis bukan hukum. Sehingga tidak berdampak menjadi konflik horizontal di masyarakat.
Menurut Safrida, bila Indonesia masih berkutat pada masalah politik yang tidak pernah habis, maka akan tertinggal oleh negara lain yang sudah memikirkan ekspansi ekonomi.
Terkait rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg, menurut Safrida langkah itu sudah tepat.
"Bukan berarti Bawaslu tidak ada semangat pemberantasan korupsi, perlu diingat upaya penandatanganan pakta intergritas itu juga rekomendasi dari Bawaslu," katanya.
Safrida menjelaskan ada upaya jalan keluar untuk permasalahan eks napi koruptor yang dapat dilakukan KPU.
"Misalnya dengan memberikan tanda bahwa yang bersangkutan adalag mantan eks napi koruptor," katanya.
Ia menyayangkan pelarangan pencalonan caleg tersebut dibebankan oleh penyelenggara.
"Tugas penyelenggara ya menyelenggarakan, ada institusi yang lebih berkompeten memutuskan pelarangan pencalonan itu yakni oleh KPK," katanya.
Safrida mengatakan, akan lebih baik di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menyertakan pencabutan hak politik bagi tersangka kasus korupsi agar tidak dapat mencalonkan kembali.
"Jangan dibebankan ke KPU mereka hanya fasilitator, masalah ini harus dibawa ke ranah yang lebih tinggi lagi," ucapnya.
Seperti halnya Pegawai Negeri Sipil, imbuh Safrida dapat hilang statusnya apabila terbukti melakukan kejahatan dan dipidana minimal dua tahun.
Mantan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu menyayangkan masih banyaknya celah pada regulasi yang mengatur sistem demokrasi Indonesia.
"Sebenarnya kalau sistem kita sudah padu, maka bangsa kita pasti akan disegani oleh dunia luar," jelasnya.
(gov/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ketua-bawaslu-syafrida-r-rasahan_20180627_200431.jpg)