298 ASN Koruptor Bersiap-Siap Dipecat! BKN Sudah Melayangkan Surat kepada Kepala Daerah

Pemerintah Sumatera Utara sedang menunggu surat keputusan bersama tiga menteri/kepala lembaga mengenai 298 pegawai negeri sipil.

Penulis: Satia |
TRIBUN MEDAN/SATIA
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara Kaiman Turnip, Kamis (27/8/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Satia

TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN -  Kepala Perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Sumut VI English Nainggolan, sudah menyurati
Kepala Daerah di Provinsi Sumut, baik itu Gubenur, Wali Kota, Bupati untuk segera memproses 298 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat korupsi

Pemerintah Sumatera Utara sedang menunggu surat keputusan bersama tiga menteri/kepala lembaga mengenai 298 pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara yang terbukti korupsi.

Data Badan Kepegawaian Negara, jumlah paling banyak PNS/ASN yang menyelewengkan uang negara, terdapat di wilayah Sumut. Kemendagri, Kementerian PAN-RB serta BKN telah bersepakat mengenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) alias pemecatan bagi koruptor yang sudah mempunyai putusan hukum tetap (inkracht).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumut Kaiman Turnip mengaku sudah mendapat informasi PNS di lingkungan kerjanya memeroleh peringkat pertama kategori terkorup se- Indonesia.

Berdasarakan data yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 298 PNS di Pemprov Sumut terlibat tindak pidana korupsi, namun masih menikmati kucuran gaji dari pemerintah. Secara keseluruhan, terdapat 2.357 orang PNS koruptor di seluruh Indonesia.

English Nainggolan mengatakan, seluruh kepala daerah yang berada dilingkungan Provinsi Sumatera Utara sudah mendapatkan surat terkait para ASN yang terlibat dalam kasus korupsi.

"Kita sudah layangkan surat kepada seluruh kepala daerah, untuk segara melakukan proses, bagaimana mereka (ASN) yang terlibat dalam kasus korupsi," ucapnya.

Sebelumnya, pada berita TribunMedan.com, Kepala Perwakilan BKN regional VI ini juga menyampaikan, untuk mereka yang terlibat kasus korupsi secara dilakukannya proses dan pemberhentian dengan tidak terhormat (PDTH).

Prihal ini juga dirinya sampaikan, untuk meminta seluruh kepala daerah segera melakukan proaes. Karena semua namanya sudah kita serahkan kepada pemerintah provinsi maupun daerah, ke depannya agar para kuropsi tidak dapat bekerja sebagai pegawai negeri.

"Kita minta juga agar mereka (ASN) yang korupsi agar dapat di proses pemberhentiannya, dan jangan menunggu lama-lama," katanya.

Informasi yang Tribun Medan terima, masih banyak pegawai dari total 298 yang masih bekerja dan memiliki seratus sebagai ASN. Dan di antara 298 ada pula yang masih menjalani proses persidangan di pengadilan, bahkan lebih parahnya ada sudah dalam massa tahanan namun belum diberhentikan.

Ada tiga Menteri yang sebelumnya menginformasikan bahwa banyak ASN di Indonesia terlibat kasus koruptor. Hingga menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB), yakni antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Lalu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara Kaiman Turnip beberapa waktu lalu mengatakan, untuk mereka yang terlibat akan segera diproses, dan paling lambat menunggu pada bulan Desember.

"Kita sudah upayakan juga untuk mereka yang terlibat kasus koruptor agar cepat diproses Pemberhentiannya, karena sampai saat ini mereka tetap menerima gaji dan fasilitas dari pemerintah," kata Kaiman Turnip.

Pada beberapa waktu lalu, dirinya juga sudah mendesak pemerintah pusat melalui tiga Menteri tersebut, untuk segera mengeluarkan surat keputusan kepada mereka agar dapat diberhentikan.

"Kita sudah meminta kepada pemerintah pusat untuk segera mempercepat keluarnya SK agar bisa langsung dipecat," ujarnya.

(cr19/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved