Breaking News

Kompak Pungli terkait Surat Tanah, Lurah dan Kepling di Medan Divonis 16 Bulan Penjara

Majelis Hakim yang dipimpin Irwan Effendi memutus Ginting dan Suriyono masing-masing dengan pidana penjara selama 16 bulan.

Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Lurah dan Kepling di Medan Selayang diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jumat (28/9/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Alija Magribi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jabatan Kepala Kelurahan Padang Bulan Selayang II tampaknya akan disudahi lebih awal oleh Namo Ginting (57).

Pasalnya Ginting dan salah seorang kepala lingkungan di daerahnya bernama Suriyono Wijaya (50) akan meringkuk di sel Tanjung Gusta setelah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan.

Sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (28/9/2018), Majelis Hakim yang dipimpin Irwan Effendi memutus Ginting dan Suriyono masing-masing dengan pidana penjara selama 16 bulan.

"Mengadili kedua terdakwa, masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun, 4 bulan dan barang bukti berupa uang senilai 10 juta rupiah disita untuk negara," sebut hakim Irwan Effendi di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan dengan menggunakan laptop.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Kedua terdakwa menggunakan jabatannya untuk memeras memperkaya diri sendiri dan orang lain. 
Putusan tersebut bergeser dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang sebelumnya menuntut pidana keduanya penjara selama 2 tahun.

Hakim pun menanyakan kepada kedua terdakwa Namo Ginting dan Suriyono Wijaya terkait putusan yang disematkan kepada keduanya.

"Terima Pak hakim," sebut kedua terdakwa yang juga didampingi istri-istrinya. Tampak oleh Tribun Medan Kedua terdakwa hadir di persidangan mengenakan kemeja putih. Raut wajah keduanya tampak tegar mendengarkan putusan majelis hakim tersebut.

Diketahui kedua terdakwa tersebut, Lurah Padang Bulan, Kecamatan Medan selayang yakni Namo Ginting dan Kepala Lingkungan Padang Bulan Selayang II bernama Suriyono Wijaya dikenal oleh masyarakat selalu meminta upeti kepada warga mereka jika ingin mengurus sertifikat tanah.

Saat itu, personel Reskrim Polrestabes Medan yakni Tonny Purba, saksi Zulhijri dan saksi Isherianto telah mengintai tindak tanduk kedua terdakwa di kantor lurah saat mengurus sertifikat tanah seorang warga bernama Eddy Bukit (saksi) pada Mei 2018.

Personel kepolisian itupun langsung menyergap keduanya bersama saksi di kantor lurah kala itu. Dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut petugas menemukan uang sebesar 10 juta rupiah dari saku kiri celana Suriyono. kepada petugas, Suriyono mengaku bahwa uang tersebut juga akan diserahkan ke Namo Ginting sebagai administrasi kepengurusan tanah.

 (cr15/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved