Temukan Persembunyian Zakir Husein, DPO Polrestabes Medan Ini Akhirnya Tertangkap di Jakarta
Tersangka masuk dalam DPO dengan nomor PO/397/VIII/RES.4.2/2018/RES NARKOBA, sejak tanggal 29 Agustus 2018
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satres Narkoba Polrestabes Medan akhirnya berhasil membekuk Zakir Husein alias Jakir Usin (47), bandar narkoba yang selama ini paling diburu.
Pria warga Jalan Pelaminan Setengah, Medan Tuntungan itu diringkus dari lokasi persembunyiannya di kawasan Jalan Angkasa dalam 1 Rt 10 Kel. Gunung Sari Kec. Kemayoran Selatan Jakarta Pusat pada Sabtu (29/9) kemarin.
"Tersangka masuk dalam DPO dengan nomor PO/397/VIII/RES.4.2/2018/RES NARKOBA, sejak tanggal 29 Agustus 2018," kata Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto, Senin (1/10/2018).
Kronologis penangkapan itu bermula saat tim khusus Polrestabes Medan yang melakukan penyelidikan keberadaan tersangka menemukan lokasi persembunyiannya.
Dimana tim menemukan keberadaan tersangka, yang ternyata bersembunyi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Lalu sore harinya, Timsus menemukan tempat persembunyian tersangka dan berhasil mengamankan tersangka di Jl.Angkasa dalam 1 Rt 10 Kel.Gunung Sari Kec. Kemayoran Selatan Jakarta Pusat," sebut Dadang.
Setelah dilakukan penangkapan tersangka memberikan keterangan kepada petugas. Diantaranya dia dia mengakui pada Januari 2018, dua anggotanya atas nama Fikri dan Agus ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan dengan bukti berupa setengah kilogram sabu.
Kemudian, tersangka mengakui bahwa dirinya pada tanggal 29 Agustus 2018 menyuruh istrinya MEL dan supirnya ZUL untuk mengantar sabu seberat 1/2 Ons.
"Tersangka juga mengakui bahwa sabu tsb diperoleh dari AG warga Aceh dan adapun orang yang mengantar sabu tersebut kepada MEL dan Zul adalah IQ (35) warga Aceh," ungkap Dadang.
Kepada petugas, Zakir juga mengakui bahwa barang sabu-sabu milik tersangka saat sekarang ini masih ada sekitar 3 ons lebih.
"Sabu itu saat ini berada di Medan," ucap Dadang.
Kemudian, tersangka bahwa narkotika jenis sabu miliknya dijual di wilayah Kota Medan.
"Tersangka mengakui bahwa dirinya menjual narkotika jenis sabu dari tahun 2009," ujar Dadang.
Dadang kemudian melanjutkan Zakir juga merupakan residivis dalam kasus narkoba. Tercatat dia sudah 4 kali masuk penjara sejak dari tahun 2000 hingga 2006.
"Pada saat penangkapan, petugas menyita passport, buku tabungan, ATM, kartu OKP, 10 unit HP, serta tas," jelas Dadang.
Lewat video yang beredar di grup WhatsApp wartawan, saat diinterogasi oleh Tim Khusus Satresnarkoba Polrestabes Medan, Zakir Husein mengakui bahwa barang haram narkotika golongan I jenis sabu yang diamankan adalah miliknya.
"Iya itu memang barang punya saya dan yang mengatar istri saya beratnya setengah ons," kata Zakir divideo amatir dokumentasi Polrestabes Medan.
Disebut-sebut Zakir merupakan kader dari salah satu partai politik berwarna biru. Diketahui sebelumnya salah seorang kader partai biru ini, belum lama ini di Kabupaten Langkat tertangkap oleh petugas dengan barang bukti sabu seberat 105 kilogram.
Sementara itu, Wakil Ketua DPW partai biru itu TP, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui tentang info yang beredar tersebut.
Bahwa diduga ada salah seorang kader partai berwarna biru itu terlibat dalam kasus narkotika.
"Zakir yang mana ini maksudnya," kata TP
Saat diberitahukan bahwa Zakir yang dimaksud adalah kader partai tersebut yang tertangkap di Jakarta, TP mengaku belum tahu hal itu.
"Oh nggak tahu aku, karena belum ada info yang masuk samaku. Makasih ya, biar aku cari tahu dulu info itu ya," ujar TP mengakhiri.
(cr9/tribun-medan.com)