Breaking News

Dua Lagi Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK, Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar, Ferry Kaban DPO

Dua lagi anggota DPRD Sumatera Utara Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar ditahan oleh KPK

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (kiri), dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6/2018) dini hari. 

KPK yang belum mengetahui keberadaan Ferry meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan.

Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Ferry diharapkan segera memberitahukan pada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan ke kantor KPK, melalui telpon 021-25578300.

KPK memperingatkan pada anggota DPRD yang lain dalam kasus ini agar memenuhi panggilan penyidik dan tidak menggunakan alasan yang dicari-cari untuk tidak datang.

Begitu juga, KPK mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu persembunyian tersangka.

"Menyembunyikan atau membantu tersangka diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman 3-12 tahun penjara," kata Febri. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved