Dua Lagi Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK, Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar, Ferry Kaban DPO
Dua lagi anggota DPRD Sumatera Utara Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar ditahan oleh KPK
TRIBUN-MEDAN.COM - Dua lagi anggota DPRD Sumatera Utara Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (4/10/2018).
"Penahanan untuk 20 hari pertama terhadap 2 dari 3 tersangka anggota DPRD Sumut yang dijadwalkan diperiksa hari ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Enda ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di C1.
Sementara, M Yusuf ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Gedung KPK.
Dari total 38 anggota DPRR Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini sudah 27 orang sudah ditahan.
Selama proses penyidikan ada lebih dari 200 saksi yang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.
Ferry Kaban DPO
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Polri melalui NCB-Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban, eks anggota DPRD Sumut.
Surat DPO disampaikan pada 28 September 2018.
"FST merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangannya selaku anggota DPRD Sumatera Utara," ujar Juru Bicara KPK Febri.
Sebelumnya, Ferry mangkir dua kali saat dipanggil KPK, yaitu pada 14 dan 21 Agustus 2018.
KPK yang belum mengetahui keberadaan Ferry meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan.
Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Ferry diharapkan segera memberitahukan pada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan ke kantor KPK, melalui telpon 021-25578300.
KPK memperingatkan pada anggota DPRD yang lain dalam kasus ini agar memenuhi panggilan penyidik dan tidak menggunakan alasan yang dicari-cari untuk tidak datang.
Begitu juga, KPK mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu persembunyian tersangka.
"Menyembunyikan atau membantu tersangka diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman 3-12 tahun penjara," kata Febri. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/juru-bicara-kpk-febri-diansyah-dan-saut_20180609_094745.jpg)