Miliki 6,6 Kg Sabusabu, Jaksa Tuntut Empat Sekawan Ini 19 Tahun Penjara

majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum para terdakwa dengan pidana 19 tahun penjara

Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN MEDAN/VICTORY
Empat terdakwa pengedar sabusabu 6,6 Kilogram berdiskusi dengan Penasihat hukumnya di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Alija Magribi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga meminta majelis hakim memidanakan keempat sekawan pemilik sabu seberat 6,6 kilogram dengan hukuman masing-masing 19 tahun penjara.

Tuntutan tersebut disematkan kepada masing masing terdakwa yaitu, Alfian, Erwin Daulay, kemudian Muhammad Agam dan Muhammd Rizal (berkas terpisah) di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/10/2018).

"Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum para terdakwa dengan hukuman pidana masing-masing 19 tahun penjara ," ucap JPU Kadlan di depan majelis hakim diketuai Deson Togatorop.

Keempat terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas JPU

Atas tuntutan yang ajukan JPU, majelis hakim meminta tanggapan keempat para terdakwa apakah akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).

"Bagaimana para terdakwa, setelah mendengar tuntutannya. Mau buat pledoi sendiri atau diserahkan ke penuntut umum," tanya majelis hakim.

"Kami akan serahkan ke penasehat hukum kami yang mulia," ujar para terdakwa secara bergantian.

Dalam dakwan diketahui, keempat terdakwa ditangkap petugas dari Polda Sumut pada Maret 2018. Keempat terdakwa ditangkap saat menjemput sabu tersebut ke Dumai, atas perintah dari Eet (DPO). Eet menelpon Alfian untuk menjemput sabu itu dari seorang temannya di Dumai, dan dijanjikan upah Rp 5 juta per kilogram bila berhasil membawa sabu tersebut ke Medan.

Kemudian, Alfian mengajak terdakwa Erwin Daulay untuk menjemputnya ke Dumai dengan menggunakan mobil pick up. Sesampai di Dumai, mereka menuju Jalan Sei Peneng tempat yang telah dijanjikan untuk menjemput sabu-sabu tersebut.

Selanjutnya, orang suruhan Eet menemui mereka. Kemudian mereka menyimpan tujuh bungkus barang berisi sabu ke dalam mobil, ditutupi beberapa buah nenas, setelah itu mereka berangkat menuju Medan.

Namun naas dalam perjalanan, mereka ditangkap anggota kepolisian dari Polda Sumut. Saat diinterogasi, kedua terdakwa mengaku akan mengantarkan sabu tersebut kepada Muhammad Agam (dalam berkas terpisah) di Medan.

Setelah dilakukan pengembangan, tim dari Polda Sumut bersama para terdakwa mengantarkan barang haram itu ke lokasi di Medan. Kemudian terdakwa Alfian menelpon Muhammad Agam untuk berjumpa di Jalan TB. Simatupang, lokasi penyerahan sabu itu. Pada saat transaksi, petugas kemudian menangkap Muhammad Agam.

Atas penangkapan Muhammad Agam, polisi kembali melakukan pengembangan. Dari penuturan Muhammad Agam, sabu akan diserahkan ke Muhammad Rizal. Kemudian polisi akhirnya menangkap Muhammad Riza, di Jalan Amal, Medan Sunggal.

(cr15/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved