Kendala NIK dan KK Tidak Sinkron, Ombudsman Sumut Sudah Laporkan ke Dukcapil dan Kemendagri

Pendaftaran CPNS 2018, yang diikuti sebagian pelamar baru masih akan dibuka hingga 15 Oktober mendatang

TRIBUN MEDAN / M FADLI
Poto gagal login peserta CPNS karena KK dan KTP tidak Sinkron, Senin (8/10/2018) 

Laporan wartawan Tribun Medan / M Fadli

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pendaftaran CPNS 2018, yang diikuti sebagian pelamar baru masih akan dibuka hingga 15 Oktober mendatang.

Namun, ada masalah muncul ketika pendaftaran awal agar mendapat kode akses login yakni nomor induk Kependudukan (KTP) dan kartu keluarga (KK) tidak sinkron atau tidak sesuai.

Kejadian tersebut dialami beberapa orang calon pendaftar yang tinggal di kawasan Kota Medan.

Kepala Bidang Pengelolaan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil) Kota Medan Arpian Saragih mengatakan, untuk mengatasi hal tersebut, masyarakat silakan datang ke Disdukcapil agar NIK dan KK bisa di up-grade.

"Datang saja ke Disdukcapil. Nanti kami akan bantu up-grade, agar sinkron," ujarnya, Senin (8/10/2018).

Saat ditanyakan mengenai mengapa hal tersebut bisa terjadi, Arpian tidak memberikan keterangan apa pun.

"Pokoknya kita up grade, kita kirim ke Jakarta. Kalau tidak, tanya Pak Kadis lah kalau yang soal gitu-gitu. Saya sekarang sudah tidak bisa komen lagi," katanya.

Hal tersebut menjadi keluhan masyarakat terkhusus bagi peserta calon pegawai negeri sipil. Namun hal tersebut ternyata menjadi sorotan Ombudsman perwakilan Sumut.

Abyadi Siregar mengatakan, awalnya ada satu orang yang lapor ke Ombudsman. Dia pelamar CPNS. Saat daftar online, sistem menjawab NIK dan KK tidak sinkron

"Saya konfirmasi ke Disdukcapil. Ternyata katanya ada ribuan yang komplin soal ketidaksinkronan NIK dan KK ini. Disdukcapil sendiri sudah berusaha untuk mengirim data ke Kemendagri untuk menyingkronkannya
Nah, saya belom tau apakah saat ini sudah sinkron apa belum. Saya juga sudah komunikasi dengan Irjen Dikcapil Prof Zudan terkait hal ini," ujarnya kepada Tribun Medan, melalui WhatsApp.

"Kita hanya bisa desak agar ini segera disinkronkan. Kasihan para pelamar," sambung Abyadi, Ombudsman perwakilan Sumut.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved