Bos Lippo Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Diciduk KPK, Suap Izin Meikarta Rp 13 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangkap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Senin (15/10/2018) malam.
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangkap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Senin (15/10/2018) malam.
Billy ditangkap setelah diumumkan sebagai tersangka.
"Tim telah mengamankan BS pihak swasta. Saat ini sedang dalam perjalanan ke KPK untuk proses lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta.
Menurut Febri, penyidik KPK menangkap Billy di kediamannya.
Setelah tiba di Gedung KPK, Billy akan langsung menjalani pemeriksaan.
Billy disangka menyuap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah kepala dinas di Kabupaten Bekasi.
Selain Billy, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Masing-masing yakni, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group.

Sementara, satu tersangka pemberi suap lainnya adalah Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group.
Billy dan tiga orang lainnya diduga memberi suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Neneng selaku bupati dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.
Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan uang sebesar Rp 7 miliar.
Dalam kasus suap ini, teridentifikasi penggunaan sejumlah kata sandi untuk menyamarkan nama-nama para pejabat di Kabupaten Bekasi.
"Untuk menyamarkan nama-nama kepala dinas tadi itu, ada Merlin, Tina Toon, Windu, Penyanyi," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/10/2018).
Adapun tiga kepala dinas yang menjadi tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.