Hakim Marahi Dela Membiarkan Suaminya Mencari Makan dengan Jual Narkoba

Maruli Sitanggang yang dihadirkan JPU Paulina selaku saksi yang menangkap Dela mengatakan bahwa Dela dan suaminya telah banyak diadukan masyarakat.

Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Saksi Maruli Sitanggang menerangkan bahwa Rumah Ibu Dela (Kerudung biru) sering dijadikan lokasi transaksi narkoba, Selasa (16/10/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Alija Magribi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Nahas untuk Dela Rosana. Niatnya berbakti kepada suami dengan menyimpan titipan sabusabu harus dibayar mahal lantaran kini ia diadili oleh hakim Pengadilan Negeri Medan. Ibu berusia 45 tahun tersebut harus duduk di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulina.

Dalam dakwaan yang disampaikan JPU Paulina, Dela diduga melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau kedua, melanggar Pasal pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Terdakwa menyimpan dua klip kristal putih seberat 0,10 gram mengandung metamfetamina dalam kaleng rokok di rumahnya Jalan Ampera III, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan," sebut JPU Paulina dihadapan majelis hakim yang dipimpin Richard Silalahi.

Maruli Sitanggang yang dihadirkan JPU Paulina selaku saksi yang menangkap Dela mengatakan bahwa Dela dan suaminya telah banyak diadukan masyarakat. Imbuhnya hal tersebut menjadikan kedua pasutri tersebut sebagai target operasi Polrestabes Medan.

"Nama mereka berdua sudah target yang mulia. Memang si Dela sendiri setelah diperiksa, urinnya terbukti tidak mengonsumsi narkoba saat kami tangkap," terang Maruli.

Menanggapi hal itu, Majelis Hakim menyayangkan sikap Dela yang rela mendukung sikap suaminya menjual barang haram. Hakim mengaku kesal, jual-beli narkotika dijadikan pekerjaan untuk menyambung hidup.

"Haduh kenapa kau mau dan membiarkan suamimu jual narkoba. Harusnya kamu menolak dikasih makan dengan cara menjual narkoba. Kenapa kamu bisa menikmati pekerjaan haram suamimu," sebut hakim Richard Silalahi hingga kemudian menutup sidang.

Dela Rosana ditangkap personel kepolisian pada 5 Juni 2018 siang di rumahnya. Ia ditangkap lantaran beredar informasi bahwa rumahnya sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika.

Namun saat ditangkap personel kepolisian, Narkotika seberat 0,10 gram tersebut diakui Dela adalah milik suaminya bernama Said Ismail yang kala itu sedang diluar rumah.

Dela pun menjadi terdakwa sendiri, lantaran sang suami hingga kini belum tertangkap oleh pihak kepolisian

(cr15/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved