50 Organisasi Dibentuk Tiap Hari, Kemendagri: Ormas Sejatinya Membantu Masyarakat Sejahtera
Jumlah organisasi kemasyarakatan di Indonesia terus bertambah hingga mencapai 390.293 organisasi
TRIBUN-MEDAN.com – Jumlah organisasi kemasyarakatan di Indonesia terus bertambah hingga mencapai 390.293 organisasi. Dalam sehari, ada 50 – 100 organisasi kemasyarakatan baru yang dibentuk dan didaftarkan.
Pertambahan jumlah organisasi kemasyarakatan tersebut diharapkan bisa berperan dalam pembangunan bangsa.
Direktur Organisasi Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Lutfi TMA menyampaikan hal tersebut dalam Forum Kemitraan Organisasi Kemasyarakatan, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (18/10/2018).
Hadir dalam acara tersebut Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Ibnu S Hutomo, Asisten Deputi Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Politik Kementerian Sekretaris Negara M Ari Setiawan, Peneliti di Yayasan Penabulu Agung Wijaya, dan Wakil Redaktur Pelaksana Harian Kompas Tri Agung Kristanto.
Lutfi TMA mengatakan, dalam perjalanannya, organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia mempunyai peran yang sangat penting mulai dari memperjuangkan kemerdekaan, membentuk semangat kebangkitan nasional, hingga ikut serta dalam pembangunan nasional.
“Peran ini yang harus selalu dipelihara setiap ormas di Indonesia. Perlu ada pengelolaan yang baik dari Ormas yang sejatinya untuk membantu masyarakat. Bersama pemerintah, ormas harus bisa melaksanakan progam yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Lutfi.
Lutfi menuturkan, semangat pembangunan harus senantiasa dibangun di tubuh ormas.
Ia pun mencontohkan sejumlah ormas yang berkontribusi pada pembangunan bangsa seperti Organisasi Budi Utomo, Sarekat Islam, Taman Siswa, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, maupun Wanita Katolik Republik Indonesia.
Lutfima mengatakan, dalam era pembangunan sekarang, ormas dapat berperan untuk menjaga persatuan bangsa, menjaga ketertiban umum dan perdamaian, serta menjaga nilai agama, moral, dan etika.
Lutfitma mengatakan, menjamurnya ormas di Indonesia terjadi sejak era reformasi, khususnya setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas.
UU tersebut menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Ormas yang cenderung lebih ketat dalam mengatur pembentukan ormas.
Asisten Deputi Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Politik Kementerian Sekretaris Negara M Ari Setiawan mengatakan, saat ini banyak ormas yang dibentuk hanya untuk kepentingan pribadi para pengurusnya.
Ia berharap, ke depan banyak ormas yang lahir dari masyarakat dengan tujuan memperjuangkan kepentingan masyarakat umum.
Agung Wijaya mengatakan, peran ormas sangat diperlukan dalam menghadapi sejumlah permasalahan khususnya dalam hal kesetaraan jender, perempuan, disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
Tri Agung Kristanto mengatakan, Kementerian Dalam Negeri setiap tahun memberikan penghargaan kepada ormas yang dinilai berkontribusi dalam pembangunan yakni di bidang kebudayaan, pendidikan, kesehatan, lingkungan, pemberdayaan perempuan dan long life achievement.
Hal itu seharusnya dapat mendorong ormas untuk membuat program yang berguna untuk kesejahteraan masyarakat. (Kompas/Nikson Sinaga)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/direktur-organisasi-kemasyarakatan-direktorat-jenderal-politik_20181018_205548.jpg)