Bocah 9 Tahun Diculik Lalu Dipaksa Jalan Kaki Bandung-Sumedang Sampai Tidur di Kuburan
Selama perjalanan tiga hari dari Bandung Ke Sumedang, bocah itu mengaku tidak diberikan makan dan minum, bahkan Al sempat tidur di kuburan.
Kekecewaanya itu dilampiaskan dengan menculik hingga menganiaya korbannya.
"Pelaku ini aslinya orang Bone, ke sini ke Jawa barat kegiatannya pernah bekerja sebagai tukang rongsokan, namun ada masalah dengan majikannya sehingga dia dikeluarkan. Mengapa menganiaya anak, katanya kecewa dengan pimpinanannya, jadi pelampiasan," jelasnya.
Kini pelaku harus mendekam di balik dinginnya penjara Polrestabes Bandung. Pelaku juga masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Bandung.
Atas perbuatannya, FZ dikenai Pasal 80 dan atau 83 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang No 23 Tahun tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema tengah bertanya motif kepada pelaku penculikan berinisial FZ (24) di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Rabu (17/10/2018). FZ nekat menculik salah satu anak untuk dipekerjakan sebagai pemulung. (KOMPAS.com/AGIEPERMADI)