Empat Pelaku Pengoplos Gas Subsidi Diamankan Polisi, Begini Kronologis Pengungkapannya

"Dari dua TKP ini kita amankan empat orang, dua diantaranya sebagai penanggungjawab," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira.

TRIBUN MEDAN/HO
Petugas Satuan Reskrim Polrestabes Medan unit ekonomi mengungkap pengoplosan gas subsidi menjadi gas non subsidi, Senin (22/10/2018) dini hari. 

Laporan Wartawan Tribun Medan Sofyan Akbar

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Unit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap empat orang pengoplos gas elpiji 3 kilo ke 12 kilo. Penangkapan ini dilakukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).

TKP pertama ada di Jalan Veteran Lorong III Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dan TKP kedua di Jalan Kompos, Gang Pribadi No 92, Kelurahan Puji Mulio, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

"Dari dua TKP ini kita amankan empat orang, dua di antaranya sebagai penanggung jawab," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (22/10/2018).

Ia mengatakan dua tersangka di TKP pertama yang diamankan pada Selasa (9/10/2018) sekitar pukul 19.00 WIB masing-masing Rikson Silalahi (27) warga Jalan Beringin Pasar VII Simpang Jalan Prima, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabipaten Deliserdang dan Masri Sianipar (18) pekerjaan pengoplos gas, warga Jalan Veteran Lorong III Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

"Kita datang ke TKP dan melihat Masri sedang melakukan pengoplosan gas dari tabung 3 kilo ke tabung 12 kilo," ujar Putu.

Selanjutnya, pihaknya meminta Masri untuk memanggil siapa yang menyuruh dia untuk melakukan pengoplosan gas yang diketahui bernama Rikson.

"Setelah Rikson ke TKP, keduanya langsung kita amankan,"kata pria dengan melati dua dipundaknya.

Barang bukti yang diamankan berupa Tabung gas 3 Kilo berisi sebanyak 37 tabung, tabung gas 3 kilo kosong sebanyak 48 tabung, tabung gas 12 kilo berisi 2 tabung, tabung gas 12 kilo kosong sebanyak 9 tabung, timbangan ukuran 30 Kg satu unit dan alat pengoplos sebanyak dua buah serta segel tabung gas sebanyak satu bungkus plastik.

Sedangkan penangkapan kedua, kata Putu, diamankan pada Rabu (17/10/2018) sekitar pukul 14.00 WIB dan TKP di Jalan Kompos, Gang Pribadi No 93, Kelurahan Puji Mulio, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

"Kita juga mengamankan dua orang dari TKP ini. Dan satu diantaranya penanggung jawab,"ujar Putu.

Kedua tersangka tersebut, sambung orang nomor satu di Reskrim Polrestabes Medan ini, masing-masing Idul Fitri (39) dan Jupriadi (38) yang keduanya merupakan warga warga Jalan Kompos, Gang Pribadi No 92 dan 42.

"Saat kita masuk ke rumah Idul Fitri, kita melihat Jupriadi sedang melakukan pengoplosan gas dari 3 Kg ke tabung 12 Kg. Di situ langsung kita menyuruh Jupriadi untuk menelpon tokenya dan langsung datang. Kita pun mengamankan keduanya," ujar Putu.

Adapun barang bukti yang diamankan, sambung Putu, tabung gas 3Kg berisi sebanyak 23 tabung, tabung gas 3kg kosong sebanyak 57 tabung, tabung gas 12Kg setengah berisi sebanyak 26 tabung, alat pengoplos pentil sebanyak 26 buah, segel tabung gas sebanyak satu plastik, karet pengikat gantungan 26 pice, alat oplosan berupa obeng dan kunci monyet serta satu unit mobil Suzuki Future Pikup dan STNK.

"Kesemua tersangka ini sekarang berada di Polrestabes Medan untuk kita mintai keterangan,"katanya.

Putu menyatakan pihaknya mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf c dari UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved