Pembayaran Tunjangan Perumahan hingga Perjalanan Dinas DPRD Padangsidimpuan Jadi Temuan BPK

BPK juga mencurigai realisasi perjalanan dinas yang tumpang tindih pada Sekretariat DPRD Padangsidimpuan sebesar Rp 81 juta.

Penulis: Tulus IT |
Tribun Medan/Nanda F Batubara
Gedung DPRD Padangsidimpuan 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara

TRIBUN-MEDAN.com, PADANGSIDIMPUAN - DPRD Padangsidimpuan kembali menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.

Pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemko Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2017 lalu, setidaknya tiga poin temuan yang berkaitan dengan DPRD Padangsidimpuan yang diungkap BPK.

Berdasarkan LHP itu, ketiga poin temuan tersebut adalah pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD yang melebihi ketentuan sebesar Rp 322 juta, pembayaran tunjangan komunikasi intensif (TKI), dana operasional pimpinan (DOP) dan tunjangan reses anggota DPRD sebesar Rp 492 juta tidak sesuai ketentuan serta realisasi belanja intensif paripurna pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp 200 juta tidak sesuai ketentuan.

Tak hanya itu, BPK juga mencurigai realisasi perjalanan dinas yang tumpang tindih pada Sekretariat DPRD Padangsidimpuan sebesar Rp 81 juta.

Berdasarkan pengujian atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD, diketahui terdapat realisasi perjalanan dinas yang bersama waktunya dengan perjalanan dinas atau agenda lainnya yang dilakukan oleh orang yang sama.

Menurut Sekretaris DPRD Padangsidimpuan Irfan Bakhri, temuan-temuan itu telah ditindaklanjuti. Namun ia mengakui belum semua selesai.

"Temuan-temuan ini sudah kita tindaklanjuti, tapi memang belum semua tuntas. Data lebih rinci ada di Inspektorat, karena mereka yang akan melaporkan tindaklanjuti secara global ke BPK," ujar Irfan di ruang kerjanya, Senin (22/10/2018).

Hal senada disampaikan Inspektur Pemko Padangsidimpuan Rahmat Marzuki. Ia mengakui tiap poin rekomendasi belum semua tuntas ditindaklanjuti.

Namun, menurut Rahmat, penindaklanjutan terhadap butir-butir rekomendasi mengalami perkembangan sejak beberapa bulan terakhir.

"Sejak beberapa bulan ini sudah ada kemajuan," kata Rahmat via telepon.

Rahmat mengatakan, pihaknya akan menggenjot lebih cepat dalam menindaklanjuti poin-poin rekomendasi BPK terhadap temuan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemko Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2017.

"Ya kita usahakan seperti itu, supaya cepat," kata Rahmat.

Selain temuan-temuan di atas, BPK juga mencurigai realisasi pembayaran belanja perjalanan dinas dalam daerah pada pada Sekretariat DPRD sebesar Rp 16.

Pada Desember 2017, sebanyak 24 anggota DPRD Padangsidimpuan melakukan reses selama lima hari ke daerah pemilihan I, II dan III.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam daerah yang dilakukan 24 anggota DPRD dan 24 orang pendamping reses tidak dilengkapi dengan SPPD, melainkan hanya dilengkapi dengan daftar kunjungan yang ditandatangani dan dicap oleh kepala desa, kepala lingkungan, lurah dan camat tempat reses dilakukan.

"Perbandingan antara konfirmasi dan wawancara kepada kepala desa, kepala lingkungan, lurah dan camat serta pendamping reses dengan bukti pertanggungjawaban, diketahui terdapat perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp 16 juta yang tidak bisa diyakini kebenarannya. Jumlah ini terdiri atas perjalanan dinas dalam daerah 24 anggota DPRD sebesar Rp 10 juta dan 12 PNS pendamping reses Rp 5,5 juta," petikan LHP tersebut.

Lebih lanjut, BPK juga menemukan pembayaran atas bukti penginapan (bill hotel) perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD dan Dinas Pendidikan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sebesar Rp 1,4 miliar.

Dari hasil konfirmasi yang dilakukan tim BPK terhadap lima hotel yang tercantum dalam bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas yang dilaporkan, yaitu Hotel GK, Hotel M, Hotel PM, Hotel GP dan hotel GI, ditemukan harga pertanggungjawaban yang melebihi harga sebenarnya pada Hotel GP sebesar Rp 55 juta dan terdapat bukti pertanggungjawaban lain yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya Rp 1,4 miliar.

Jumlah ini terdiri atas pertanggungjawaban Hotel GK sebesar Rp 213 juta, pertanggungjawaban Hotel M sebesar Rp 138 juta, pertanggungjawaban Hotel PM sebesar Rp 99 juta, pertanggungjawaban Hotel GP sebesar Rp 932 juta dan pertanggungjawaban Hotel GI sebesar Rp 28 juta.

Kemudian, kelebihan pembayaran uang harian kepada pelaksana perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD dan Bakeuda sebesar Rp 64 juta juga menjadi temuan.

Jumlah itu terdiri atas kelebihan pembayaran sebesar Rp 61 juta pada Sekretariat DPRD dan Rp 2,5 juta pada Bakeuda.

"Uang harian seharusnya dibayarkan sesuai dengan besaran uang harian daerah tujuan perjalanan dinas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Namun, pada pelaksanaannya masih terdapat realisasi uang harian yang tidak sesuai dengan standar harga uang harian daerah tujuan," petikan LHP.

Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution yang juga mantan anggota DPRD Padangsidimpuan pada 2017 lalu belum dapat dimintai keterangannya perihal ini.

Demikian juga dengan Ketua DPRD Padangsidimpuan Taty Ariani Tambunan. Taty tidak membalas pesan serta tidak menjawab panggilan telepon.

Pada Tahun Anggaran 2017 lalu, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Pemko Padangsidimpuan memeroleh predikat Opini Wajar Dengan Pengecualian dari BPK RI Perwakilan Sumut.

(nan/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved