Satpam Badan Pertanahan Nasional Tangkap Maling Sepeda Motor Pengunjung

Jadi tersangka ini melakukan pencurian sepeda motor Suzuki Satria FU dengan nomor polisi BK 4685 ADI, warna abu-abu

Tribun Medan/HO
Pelaku curanmor diamankan petugas Polsek Delitua, Selasa (23/10/2018). 

Laporan wartawan Tribun Medan / M Fadli

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Maulana Putra alias Puput (27) warga jalan Baru II, Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, kini mendekam di kamar tahanan Polsek Delitua.

Pasalnya, pria 27 tahun tersebut nekat mencuri satu unit sepeda motor Suzuki Satria Fu, di Parkiran Kantor BPN Jalan AH Nasution Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor pada Selasa (28/8/2018) lalu.

Namun aksinya berhasil digagalkan oleh satpam BPN, Jalan Cinta Karya Gg Buntu Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Informasi yang dihimpun Tribun Medan melalui Kapolsek Delitua Kompol Malau mengatakan, kejadian awal pada Selasa (28/10/2018), sekitar pukul 10.00 WIB, lalu di Parkiran Kantor BPN Jalan AH Nasution.

"Jadi tersangka ini melakukan pencurian sepeda motor Suzuki Satria FU dengan nomor polisi BK 4685 ADI, warna abu-abu, milik korban yang diketahui bernama Darmansyah Harahap. Pelaku melakukan pencurian sepeda motor Suzuki Satria FU tersebut dengan menyambangi kantor BPN," ujarnya, Selasa (23/10/2018).

Trio Pembunuh Pura-pura Ingin Pinjam Uang, Motif Sakit Hati karena Diejek Korban Pasukan Gajah

LIVE STREAMING Saat Ini PSMS Medan Vs Mitra Kukar dan Sriwijaya FC Vs PSIS Semarang

Kisah Asmara Ardie Bakrie dengan Artis Cantik Manohara, Intip 5 Foto Sebelum Menikahi Nia Ramadhani

Kemudian tersangka, lanjut Kapolsek, melihat ada sepeda motor Satria FU yang parkir di tempat parkiran, dirinya pun langsung mendekati sepeda motor tersebut.

"Tersangka membuka kunci kotaknya dengan menggunakan alat kunci leter “L“ yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Setelah kunci kotaknya terbuka dengan posisi ON, tersangka menghidupkan mesinnya dengan cara mengengkol. Mesin hidup, lalu tersangka pun langsung membawa sepeda motor tersebut keluar dari kantor BPN tersebut, selanjutnya tersangka ditangkap oleh satpam BPN, Jalan Cinta Karya Gg Buntu Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia dan memboyongnya ke Mako," ujar Kompol Malau.

Jaksa Agung Berikan Bantuan Makanan dan Pakaian untuk Korban Gempa Sulteng

Warga Nekat Lintasi Rigid Beton untuk Hindari Kemacetan di Gaperta Ujung

Tersangka bersama barang bukti dibawah ke Polsek Delitua untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Korban pun membuat laporan pengaduan di Polsek Delitua dengan bukti laporan Polisi : LP / 993 / K / IX / 2018 / SPKT / SEK DELTA, Tanggal 28 Agustus 2018. Atasnama, DARMANSYAH HARAHAP.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa
satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, warna abu-abu, tanpa plat, nomor rangka: MH8BG41CACJ891029, nomor mesin: G420-ID-271287.

Pemerintah Provinsi Sumut Kirim 2000 Ton Bantuan untuk Korban Bencana Sulteng

Edy Rahmayadi Blak-blakan Soal Pergantian Pelatih Tim Nasional, Sebut PSSI Bukan Pengemis

Satu buah kunci yang terbuat dari besi berbentuk leter “L”, satu buah jaket warna abu-abu, satu buah celana panjang kantong samping warna hijau dan satu pasang sandal garis-garis putih.

Pemerintah Provinsi Sumut Kirim 2000 Ton Bantuan untuk Korban Bencana Sulteng

"Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 5e dari KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujarnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved