Ini Pernyataan Kapolrestabes Soal Video Viral Bripka Hasugian, Sebut HT Sudah Dikembalikan

Handy Talkie (HT) milik Polantas dari Polsek Medan Timur Bripka Hasugian diambil oleh pengendara yang tidak terima ditilang tersebut.

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Tribun Medan
Seorang Polisi Lalulintas ditahan ponselnya oleh pengedara. 

Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pascaberedarnya video amatir  petugas Polantas yang berseteru dengan pengendara mobil Toyota Ayla Nopol BK 1236 OS, pada Senin (22/10/2018) lalu, Kapolrestabes Medan angkat suara. 

Video dari akun Fb milik Popoy Gambir yang melakukan siaran langsung di Jalan Bilal tepatnya di persimpangan Lapangan Gajah Mada Medan tersebut pun viral.

Di video itu, Handy Talkie (HT) milik Polantas dari Polsek Medan Timur Bripka Hasugian diambil oleh pengendara yang tidak terima SIM dan STNK nya ditilang tersebut.

Video itu langsung beredar luas di masyarakat dan hanya dalam waktu sebentar, telah di tonton hingga ribuan orang.

Menanggapi kasus yang sedang viral itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto membenarkan bahwa ia sudah mendapat laporan tentang pengambilan HT Polantas oleh pengendara mobil.

"Kemarin saya dapat laporan dari Polsek Medan Timur. Jadi ada anggota kita yang melakukan tindakan kepada seorang pengendara yang videonya sudah viral. Dia tidak menerima atas tindakan yang dilakukan oleh Polantas yang sedang menjalankan tugas," kata Dadang di Taman Sri Deli Medan, Jumat (26/10/2018).

VIDEO Viral Hari Ini - Bripka Hasugian Vs Pengemudi Mobil, Pengemudi Tahan HT Sang Polantas

Viral, Perempuan Berseragam PNS Makan di Tepi Jalan, Netizen Bereaksi Pro dan Kontra

 Jadwal Ujian CPNS 2018 - Tes SKD 26 hingga 27 Oktober 2018, Cek Daftar Nama Link Jadwal & Lokasi

Heboh Pengumuman STNK Hangus/Dihapus Bila tak Bayar Pajak 2 Tahun, Ini Penjelasan Samsat

"Kita dapat laporan HTnya diambil dan ditahan dikendaraan milik pengedara yang ditahan SIM dan STNKnya. Dalam kaitan dengan ini, yang pertama tentu ini bukan pembelajaran yang baik," sambungnya.

Kalau kita bicara masalah hukum apalagi masalah lalulintas, sambung Dadang sebenarnya bagi masyarakat seandainya dia merasa bahwa dia tidak bersalah saat ditilang oleh polisi, sudah diberikan ruang untuk dibawa ke pengadilan dan pengendara yang ditilang bisa menyatakan kepada Hakim, bahwa dia tidak bersalah.

BMKG Prediksi Hujan Guyur Kota Medan Siang ini dan Kembali Terjadi di Malam Hari

Salat Subuh Berjamaah Bersama Warga Kapolrestabes Medan Imbau Jauhi Narkoba dan Hoaks

Lanjut, bukti-bukti yang disampaikan saat proses pengadilan tersebut, bisa disampaikan dan Hakim bisa memanggil petugas kepolisian yang saat itu melakukan penilangan.

"Hal itu kita sampaikan dalam lembar tilang warna merah. Lain kalau lembar biru, biasanya maknanya ketika orang lain menerima bahwa dia memang bersalah. Sehingga dia membayar denda ke pengadilan melalui Bank BRI, kemudian dia tidak mengikuti proses pengadilan dan barangnya bisa diambil," urainya.

"Nah itu bedanya, jadi masyarakat harus tahu ada beberapa pilihan. Pilihan lembar merah, lembar biru. Jadi bukan hanya sekedar pelayanan memudahkan denda tersebut. Ada proses dibalik itu, bagaimana hukum memberikan jalur apabila masyarakat dalam proses tindakan hukum yang dilakukan oleh polisi, dia merasa dirinya tidak bersalah itu yang perlu kita sampaikan," terang Dadang.

Wakil Wali Kota Medan Minta Maaf Perbaikan Drainase Ganggu Kenyamanan Warga

PSMS Medan Tanpa 4 Pilar Utama saat Bertandang ke Arema FC di Malang

Lebih lanjut, Dadang berharap bahwa kejadian ini tidak akan terjadi lagi. Karena setiap petugas kepolisian apalagi yang menggunakan seragam itu, adalah representatif dari negara. Kalaupun dia menyalahkan kewenangannya silahkan dilaporkan kepada pimpinan atasnya. Karena polisi punya jalur-jalur terhadap anggota.

Kapolres Nisel Ajak Anak Panti Asuhan Bernyanyi, Minta Rajin Belajar dan Tetap Semangat

"Saat ini kita berupaya untuk melakukan pemeriksaan baik kepada anggota maupun kepada pelaku yang saat ini videonya viral. Dari hasil proses pemeriksaan kita akan tentukan, bagaimana posisi masing-masing," tuturnya.

"Untuk HT anggota sudah dikembalikan oleh seseorang kepada kita. Nanti hasilnya kita lihat bagaimana proses selanjutnya," jelas Dadang.

(cr9/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved