Audit BPKP Rampung, Kejari Segera Limpahkan Korupsi Dinas Pendidikan Binjai ke PN

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Binjai pun akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri secara bertahap.

Penulis: Dedy Kurniawan |
Tribun Medan / Dedy Kurniawan
Kejari Binjai Victor Antonius Saragih 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Kejaksaan Negeri Binjai telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, terkait kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga Sekolah Dasar (SD) Kota Binjai Tahun 2011.

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Binjai pun akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri secara bertahap.

Disebut bertahap, karena dalam proses penyidikannya terlebih dahulu ditetapkan tiga orang tersangka pada tahap awal. Lalu pada tahap dua menysul delapan orang tersangka dari kalangan Pegawai Negeri Sipil di jajaran Pemko Binjai.

Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar membenarkan, BPKP selaku auditor kerugian negara ‎sudah menyerahkan hasil kerugian negara perkara dugaan korupsi tersebut. BPKP Sumut langsung datang ke Gedung Kejari Binjai di Jalan T Amir Hamzah, Binjai Utara untuk menyerahkan hasil audit kerugian negara tersebut.

"Sudah ada hasil audit BPKP semalam mereka bawa langsung ke Kejari. Sudah selesai (penghitungan kerugian negara), dibawa langsung oleh BPKP yang diserahkan kepada Kejari Binjai," jelas Victor, ‎Rabu (31/10).

Taksiran penyidik semula menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi ini sebesar Rp 800 juta. Kata Kajari, BPKP Sumut menilai kerugian negara dalam dugaan korupsi yang melibatkan 11 tersangka ini sebesar Rp 500 juta dari pagu anggaran senilai 1,2 Miliar yang pengadaannya fiktif.

Terkait perkara ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Bahkan, Kejari Binjai tengah berupaya memanggil Daud Nasution seorang pengusaha salah satu hotel di Medan. Ketua Partai Demokrat Kota Binjai HM Sajali juga berulang diperiksa. Selain itu Sekda, Inspektorat, Kepala BKD, Kadis Pendidikan juga sudah pernah dipanggili.

Daud Nasution diduga terlibat di dalam pengadaan proyek fiktif sekaligus mark-up ini. Menurut Kajari, Daud mangkir dan tidak kooperatif dari panggilan penyidik.

"Dia (Daud) akan dimintai keterangan soal pengadaan proyek ini. Beberapa kali dipanggil belum datang. Nanti dipanggil ulang," kata Kajari.

Diketahui, 11 tersangka yang ditetapkan tersangka oleh penyidik dilakukan secara bertahap. Tahap pertama ada tiga tersangka yang menyandung status tersangka.

Yakni, Ismail Ginting selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai yang pernah menjabat Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan merangkap jabatan Sekretaris Disdik. Kemudian Bagus Bangun selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan rekanan pelaksana pengadaan barang Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara.

Tahap kedua yang ditetapkan tersangka ada delapan. Masing-masing Ketua Panitia Pengadaan Lelang Joni Maruli, Sekretaris Arapenta Bangun dan Anggota Hendra Sihotang. Kemudian dari Panitia Penerima Hasil Lelang yakni Olivia Agustina, Erinal Nasution dan Rosmiani merupakan Aparatur Sipil Negara di Disdik Rahmat Soleh ASN Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Ahmad Rizal ASN Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Binjai.

Dari 11 tersangka, penyidik baru melakukan penahanan terhadap Dodi Asmara yang kini sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai. Pengadaan alat peraga ini dilakukan Disdik Kota Binjai yang bersumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu sebesar Rp1,2 miliar. Modus korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara menggelembungkan harga atau mark-up hingga pengadaannya fiktif.‎

(dyk/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved