Gubernur Pimpin RUPS LB Bank Sumut, Ini Hasil Keputusan Rapatnya
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edi Rahmayadi memimpin langsung Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa (LB)
Laporan Wartawan Tribun Medan/Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edi Rahmayadi memimpin langsung Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa (LB) PT Bank Sumut, Selasa (30/10/2018).
“Hasil dari keputusan rapat yaitu yang pertama, tidak menerima pengunduran diri saudara Edie Rizliyanto dari jabatan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sumut sampai dengan selesai pertanggungjawabannya yang dibuktikan dengan hasil audit,” ujar Gubernur saat ditemui seusai RUPS LB di Kantor Bank Sumut, Selasa (30/10/2018).
BACA: Gubernur: Berharap Pengembangan Permodalan Bank Sumut di Atas 50 Persen
Ia menjelaskan, dengan tidak aktifnya Dirut tersebut, maka bidang tugas Dirut akan dijalankan oleh Direktur lainnya sesuai dengan peraturan Bank Sumut No.006/Dir/SP-Hk/PBS/2015 tentang tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan direksi Bank Sumut.
“Hasil kedua dalam rapat yaitu mengangkat kembali Brata Kesuma sebagai komisaris Independen Bank Sumut untuk masa jabatan selama empat tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2022,” jelasnya.
Ia menuturkan, kemudian juga mengangkat kembali Dewan Pengawas Syariah Bank Sumut dan menetapkan untuk masa jabatan selama empat tahun sejak 30 Oktober 2018 sampai 29 Oktober 2022 dengan susunan ketua, Yasir Nasution yang anggotanya adalah Abdullah Syah dan Amiurnuruddin.
BACA: Bank Sumut dan Bank Indonesia Sosialisasikan GPN
“Kemudian hasil rapat juga memberhentikan dengan hormat Hendra Arbie sebagai komisaris Bank Sumut terhitung sejak 30 Oktober 2018 dan menyetujui pembayaran uang jasa pengabdian serta hak dan fasilitas lainnya kepada Hendra Arbie sebagai komisaris Bank Sumut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Ia menerangkan, dalam rapat juga menghasilkan keputusan mengangkat dan menetapkan Muchammad Budi Utomo sebagai komisaris independen Bank Sumut yang bertugas secara definitif sejak tanggal surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan lulus uji kemampuan dan kepatutan atau fit and proper test, melanjutkan sisa masa jabatan dari komisaris yang digantikan.(pra/tribun-medan.com)
Kapolda Irjen Martuani Mutasi 77 Perwira di Jajaran Polda Sumut Daftar Lengkap Mutasi Polda Sumut |
![]() |
---|
Kenakan Kain Sadum Sipirok saat Pelantikan Bobby, Kahiyang Dinilai Representasikan Wanita Sumatera |
![]() |
---|
Syahrial, Pemegang Rekor Wali Kota Termuda di Indonesia Dilantik oleh Gubernur Edy Rahmayadi |
![]() |
---|
Pilunya Nasib Istri Feri Simanjuntak, Tengah Hamil Muda saat Suami Tewas di Tangan Polisi Koboi |
![]() |
---|
Anak Presiden Joko Widodo Beli Klub Liga 1, Kaesang Pangarep Deal dengan Bali United? |
![]() |
---|