Terungkap Bawaslu Vonis Guru Agama SMAN 87 Jakarta Tak Bersalah soal Doktrin Membenci Jokowi
Bawaslu DKI memutuskan NK, guru SMAN 87 Jakarta, tidak bersalah terkait Doktrin Kebencian Presiden Jokowi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI memutuskan NK, guru SMAN 87 Jakarta, tidak bersalah terkait laporan terhadap dirinya yang disebut memberi doktrin anti-Jokowi.

TRIBUN-MEDAN.COM - Keputusan ini diambil Bawaslu DKI pada Rabu (31/10/2018) sore setelah rapat pleno bersama kepolisian dan kejaksaan.
"Setelah pembahasan, memang ternyata tidak ditemukan tindak pidana," kata Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi yang dikutip dari Kompas.com, Rabu malam.
Puadi mengatakan, tuduhan guru NK menyampaikan doktrin anti-Jokowi tidak terbukti.
Klarifikasi telah dilakukan terhadap siswa NK, kepala sekolah, hingga pelapor.
"Pelapor sendiri tidak jelas, dia tidak bisa membuktikan," kata Puadi.
Selain itu, pihak kepolisian telah menyelidiki laporan dengan meminta keterangan ke siswa. Namun, laporan tak terbukti.
Puadi mengatakan, Bawaslu DKI bakal mengumumkan hasil pleno ini secepatnya di situs Bawaslu DKI.
Selain itu, keputusan ini akan disampaikan ke pelapor, telapor, dan kepala SMAN 87.

Kasus ini bermula dari keluhan seorang orangtua murid yang viral di media sosial.
Orangtua itu mengadukan anaknya dan siswa SMAN 87 lainnya dikumpulkan NK di masjid dan dipertontonkan video gempa di Palu, Sulawesi Tengah.
Baca: Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu saat Gratiskan Tol Surabaya-Madura, Begini Tanggapan Erick Thohir
Baca: Eks Napi Korupsi Taufik Diloloskan Bisa Ikut Caleg 2019 DKI Jakarta, Bawaslu Dinilai Bikin Kacau
NK dituduh menyebut Jokowi yang mengakibatkan banyaknya korban bencana itu.
Saat dimintai keterangan Kepala Sekolah, NK tak mengakui laporan itu.
Kemudian, puluhan siswa berunjuk rasa membela NK.
Mereka meminta nama baik NK dipulihkan jika tak terbukti bersalah.
Dalam pemberitaan sebelumnya, keputusan Bawaslu DKI juga sempat jadi perhatian publik saat meloloskan M Taufik sebagai calon DPRD DKI Jakarta 2019, yang sebelumnya dicoret KPU.
Perwakilan dari SMAN 87, Jakarta Selatan, mendatangi Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin (15/10/2018), terkait dugaan pemberian doktrin anti Presiden Joko Widodo yang dilakukan seorang guru SMAN 87 itu, NK, terhadap murid-muridnya.| KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA
Didampingi 20 Pengacara
Sebelumnya, NK, didampingi 20 pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam menghadapi kasus dugaan pemberian doktrin anti-Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada para murid.
"Kami dikuasakan sekitar 20 advokat. Hari ini yang dampingi 6. Ada 20 lebih karena kan kami tim kuasa hukum banyak advokat publiknya di situ," kata salah satu pengacara NK, Hoirullah, usai pemeriksaan terhadap NK di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jalan Sunter Agung, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018) kemarin.
Temui Kapolda Metro Jaya
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta Puadi menyambangi Polda Metro Jaya, Jumat (12/10/2018).| Kompas.com/Sherly Puspita
Sebelumnya, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta, Puadi, menyambangi Polda Metro Jaya pada Jumat (12/10/2018) lalu.
Puadi mengatakan, kedatangannya hari itu (sebelum dilakukan putusan) adalah untuk menemui Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis untuk melaporkan sejumlah pelanggaran pemilu.
"Jadi, ada beberapa wilayah yang menjadi dugaan penanganan pelanggaran pemilu. Pertama tadi kami sampaikan yang pertama yang di Jakarta Selatan terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan di SMA 87," ujar Puadi, di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Diketahui, kasus itu bermula dari keluhan seseorang yang mengaku sebagai orangtua murid. Namun, orangtua murid tersebut tak menyebutkan identitas lengkapnya.
Keluhan itu viral di media sosial. Orangtua itu mengeluhkan anaknya dan siswa SMAN 87 lainnya dikumpulkan oleh seorang guru berinisial NK di tempat ibadah dan ditunjukkan video gempa di Palu, Sulawesi Tengah.
Menurut orangtua siswa itu, kepada para siswa NK menyampaikan bahwa banyaknya korban bencana di Sulawesi Tengah akibat ulah Jokowi.
"Karena kami sudah investigasi, penelusuran untuk itu apakah memastikan adanya pelanggaran pemilu atau tidak. Untuk itu, sudah kita investigasi dan hari Senin besok kami memanggil kepala sekolahnya, kemudian ibu guru yang bersangkutan yang mengajar di SMA 87, kemudian yang terakhir pelapor," papar dia.(*)
TERKAIT BERITA
Baca: Terkait Doktrin Anti-Jokowi, Guru Agama SMAN 87 Jakarta Dinonaktifkan dan Siswanya Berdemo
Baca: Guru SMAN 87 Apungkan Permintaan Maaf pada Jokowi tapi Bantah Doktrin Siswa Anti-Jokowi
Baca: Gubernur Anies Baswedan Tanggapi Video Guru Doktrin Siswa Benci Presiden Jokowi
Baca: Viral Doktrin Anti Presiden Bikin Syok Guru Agama SMAN 87 Jakarta, Akhirnya Bikin Surat Minta Maaf
Baca: Oknum Guru Agama SMA 87 Dilaporkan Tebar Doktrin Anti-Jokowi ke Siswa, Pemprov Langsung Selidiki