Dugaan Pengemplangan Pajak, Kejari Terbitkan Sprinlidik terhadap Mall di Kota Binjai Ini
pajak parkir, pajak reklame dan pajak restoran pada mall terbesar yang ada di Kota Rambutan. Pajak ini disinyalir seharusnya menjadi kas daerah.
Penulis: Dedy Kurniawan |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Kejaksaan Negeri Kota Binjai melalui Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan menyelidiki adanya dugaan pengemplangan pajak di Binjai Supermall.
Kejari Binjai sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) untuk perkara tersebut.
Dugaan pengemplangan tiga pajak tengah dilidik, pajak parkir, pajak reklame dan pajak restoran pada mall terbesar yang ada di Kota Rambutan. Pajak ini disinyalir seharusnya menjadi kas daerah.
Pajak reklame yang dikenakan seharusnya masuk ke kas Pemerintah Kota Binjai menjadi pendapatan asli daerah (PAD) dari nilai kontrak. Sedangkan pajak parkir disebut-sebut 30 persen dari omzet yang diperoleh BSM. Sedangkan, untuk pajak restoran yang dikenakan kepada konsumen sebesar 10 persen.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting membenarkan, pihaknya tengah menyelidiki adanya dugaan pengemplangan pajak. Dalam penyelidikan, pihak Pidsus akan menyelidiki jumlah pasti persenan pajak masing-masing.
"Kita masih selidiki itu jumlah persenan pajaknya. Benar, ada penyelidikan. Ke Kasi Intel saja konfirmasi lebih lanjutnya ya. Nanti Kabag Hukum Pemko yang punya datanya soal pajak BSM," kata Asepte, Minggu (4/11).
Kasi Intelijen Kejari Binjai, Erwin Nasution ketika dikonfirmasi malah mengarahkan wartawan balik memginfirmasi Kasi Pidsus. Dia malah mengarahkan wartawan untuk konfirmasi langsung ke Kasi Pidsus.
"BSM sama Kasi Pidsus. Besok lah saya akan koordinasikan. Segera saya hubungi Kasi Pidsus, kutelfon dia, baru aku informasikan," ujar Erwin.
Disinggung proses perkara, jika sudah ke Pidsus artinya perkara dugaan pengemplangan pajak BSM tahap penyidikan. Sebab, Intelijen Kejari Binjai bekerja mengumpulkan bahan dan keterangan (baket) dalam tahap penyelidikan.
"Belum naik ke pidsus. Bisa saja penyelidikan, di pidsus boleh juga. Belum saya monitor, nanti-nanti ya. Besok ya ke Kasi Pidsus," kata pria berkepala plontis ini.
Informasi dihimpun, PAD Kota Binjai terus tak mencapai target. Tahun anggaran 2015, PAD Kota Binjai ditargetkan sebesar Rp 91 miliar, namun, hanya mampu mencapai Rp78,3 miliar.
Begitupun, realisasi PAD Kota Binjai tahun 2015 mengalami kenaikan dari tahun 2014 sebesar Rp 71,9 miliar. Pada tahun 2017, PAD Kota Binjai ditargetkan sebesar Rp170 miliar, namun, realisasi PAD Kota Binjai mencapai Rp139,2 miliar. Realiasi PAD 2017 mengalami peningkatan dari 2016 yakni sebesar Rp97,3 miliar.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai, Affan Siregar sudah pernah diperiksa sekali oleh Kejari Binjai. Dia membantah bahwa tiga pajak yang di BSM ini disetor ke kas daerah secara bersamaan atau tidak disetor berdasar per item.
"Sekali waktu itu, nanya data saja. Ya saya kasih. Setelah saya teliti tidak ada itu. Bukan. Per item," ujar dia.
Meski demikian, realiasasi PAD Kota Binjai tidak mencapai target. Disoal target, menurut Affan, ada perbedaan. Affan mengaku siap menunjukkan sikap kooperatif kepada Kejari Binjai jika dipanggil.
"Target kitakan berbeda dengan realisasi penjualan mereka. Itukan self assesment, hitung sendiri maksudnya. Kalau masuk (ke kas) PPN dan PPh kita, kita yang menghitung. Kita bayar, itu saja,"ujarnya.
(dyk/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/asepte-gaulle-ginting_20181011_213850.jpg)