Pemko Binjai Wacanakan Tarik Pajak dari APK Baliho, Billboard dan Spanduk Para Caleg
Rencana penarikan pajak ini juga sesuai UU 28 tahun 2009 dan Perda Kota Binjai Nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah
Penulis: Dedy Kurniawan |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Alat Peraga Kampanye berupa billboard atau baliho yang dipasang oleh tim peserta pemilu setiap parpol tidak memberi manfaat untuk Kas Daerah. Alat Peraga Kampanye berupa billboard, baliho para caleg-caleg yang acap menjamur jelang pemilu selama ini bebas pajak reklame.
Menyikapi hal ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai, Affan Siregar sudah berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menarik pajak reklame, hal ini sudah dilaksanakan oleh Kepala BPKPAD dengan melayangkan surat ke Bawaslu. Affan melayangkan surat imbauan ke Bawaslu sesuai nomor 050-2554/BPKPAD/2018 yang bersifat penting.
Dalam surat tertera, pihak BPKPAD menginformasikan ke Bawaslu mereka akan menarik pajak dari APK Baliho, Billboard , Spanduk dan lainnya. Rencana penarikan pajak ini juga sesuai UU 28 tahun 2009 dan Perda Kota Binjai Nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah.
Menyikapi surat BPKPAD, Arie Nurwanto pada Jumat (9/11/2018) selaku Ketua Bawaslu Kota Binjai membenarkan sudah menerima surat. Arie ditemui di ruangannya, mengaku tidak ada masalah ditarik pajak jika berkekuatan hukum. Pun demikian, Bawaslu belum mengambil kebijakan untuk disampaikan ke pihak BPKPAD.
"Lagi dipelajari, diproses, lagi dibahas lah. Kalau selama ini memang belum pernah mereka wajib pajak reklame APK. Tanggal 7 November 2018 suratnya masuk. Segera akan kita tindaklanjuti," kata Arie Nurwanto.
Detik-detik Anggota DPRD Simalungun Cek-cok dan Nyaris Adu Jotos saat Rapat Anggaran
Depresi Karena Batal Nikah, Rohadi Serang Markas Polisi Pakai Golok Biar Ditembak Mati
KRONOLOGI Kasus Bidan Cantik Disuntik Dokter Sebanyak 56 Kali hingga Tak Sadarkan Diri
Selain menyalahi aturan KPU, baliho-baliho para caleg yang menjamur jelang pemilu legislatif dan Pilpres 17 April 2019 serentak tidak memberi manfaat dan sumbangsih ke Pendapatan Asli Daerah. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Pemko Binjai, Affan Siregar.
Ini Penampakan Jalan Penyabungan-Kotanopan yang Sebelumnya Putus Diterjang Banjir Bandang
Tiga Kecamatan Masih Terisolasi Akibat Longsor di Mandailingnatal
"Sudah saya cek peraturannya. Kalau caleg-caleg gak ada pajaknya, kalau partai dibikinnya lambang gak ada pajaknya, karena kalau partai, pemerintah gak boleh dikutip pajaknya. Nanti kalau bisa akan saya minta izin ke Bawaslu itu biar ada pajaknya kalau bisa. Kalau selama ini untung lah gak pernah kami kutip pajaknya," katanya.
Satpol PP Tangkap Gepeng yang Pegang Remote Mobil di Jalan Sudirman
Muay Fun Medan Kirim Empat Atlet untuk Berlaga di Sumatera Fighter Road to MMA Championship
Heboh Air Rebusan Pembalut Wanita Buat Teler, Ini Penjelasan BNNP Sumut
"Papan reklame itu kan menyewa ke pemilik papan reklame, kalau ke kami yang menyangkut partai pejabat gak bisa kami kutip pajaknya, itu seingat saya. Kalau komersil baru kena pajak," pungkasnya.
Gubernur Sumut Tak Puas Lihat Kinerja ASN, Minta Anak Buahnya Kantongi Kertas Bertuliskan Tupoksi
Pramugari Susui Bayi yang Menangis di Pesawat karena Sang Ibu Kehabisan Stok Susu
(Dyk/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bawaslu-bersama-tni-polri-satpol-pp-serta-jasa-pembantu-menurunkan-ratusan-apk-ilegal.jpg)