Dikendalikan Napi Lapas Tanjung Gusta, Tiga Kurir Sabu Diringkus Polisi, Satu Pelaku Berstatus ASN

Mereka ini diduga menjadi kaki tangan salah seorang tahanan Tanjung Gusta yang berinisial J. Kami masih memburu dua orang lagi.

TRIBUN MEDAN/M FADLI TARADIFA
Kapolsek Medan Timur Kompol Wilson Pasaribu memaparkan kasus peredaran narkoba jenis sabu, Senin (12/11/2018). 

Laporan wartawan Tribun Medan / M Fadli

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Tiga kurir sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas Tanjung Gusta berhasil diamankan polisi Polsek Medan Timur.

Adapun identitas ke tiganya yakni, Dodi Candra Dharma Siregar (43) warga Jalan Letda Sujono gang Adil, Kecamatan Medan Tembung. Nasrul Bahri (42) warga Jalan Desa Seirotan, Dusun II, Kecamatan Percutseituan Kabupaten Deliserdang dan Dadang Afriadin Lubis (34) warga Desa Tanjung Kusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.

Ketiganya diduga menjadi kurir sabu yang dikendalikan oleh tahanan Tanjung Gusta berinisial J.

"Mereka ini diduga menjadi kaki tangan salah seorang tahanan Tanjung Gusta yang berinisial J. Kami masih memburu dua orang lagi, terkait peredaran narkoba ini," ujar Kapolsek Medan Timur Kompol Wilson Pasaribu, Senin (12/11/2018).

Dengan menggunakan baju tahanan polisi, ketiganya digiring dari rumah tahanan polisi (RTP) Polsek Medan Timur menuju meja paparan pengungkapan kasus.

Pengungkapan kasus jaringan narkoba yang berhasil diringkus Polsek Medan Timur, dengan barang bukti sabu seberat dua ons.

Tidak hanya itu, petugas juga amankan satu buah tas warna hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu. Satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam dengan nomor polisi
BK 4196 IK.

Pertama-tama, sambung Kapolsek Medan Timur, pada Jumat (9/11/2018) sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka Dodi dan tersangka Nasrul tertangkap karena mau menjualkan sabu di Pasar X, Seirotan.

"Dodi ini merupakan oknum ASN di salah satu instansi di Medan. Dodi dan Nasrul kami amankan saat hendak menjual narkoba kepada seorang laki-laki berinisial F (DPO)," kata Wilson.

Masih dikatakan Kapolsek, Pada Kamis (8/11/2018) sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka Dodi datang kerumahnya Jaya (DPO) yang berada di perumahan Villa Gading Mas Marendal, Kecamatan Medan Amplas dengan meminta tolong untuk mencarikan sabu sebanyak 1 kg.

"Jadi sabu ini akan dijual kembali. Oleh karena itu Jaya memanggil si Dadang untuk kerumahnya. Dadang bertemu di kediamannya Jaya lalu membicarakan transaksi sabu agar mencari bandar yang mau membeli sabunya satu kilogram, lalu akan dijual kembali melalui Dodi. Kemudian tersangka menghubungi tahanan Tanjung Gusta berinisial J untuk transaksi sabu tersebut. Karena uang mereka tidak cukup maka sabu dibeli dua ons dahulu dengan transfer uang Rp 50 juta sebagai DP (uang muka)," ujar Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu.

(cr3/tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved