Bahas Penetapan UMK Medan, Dewan Pengupahan Gelar Rapat Tertutup
Dewan Penguhapan Kota Medan bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan menggelar rapat guna membahas penatapan UMK
Penulis: Liska Rahayu |
Laporan Wartawan Tribun Medan/Liska Rahayu
TRIBUN-MEDAN.Com, MEDAN - Dewan Penguhapan Kota Medan bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan menggelar rapat guna membahas penatapan Upah Minimum Kota (UMK) Medan 2019.
Berlangsung sejak pukul 10.00 WIB di Hotel Grand Kanaya, rapat yang dihadiri oleh Apindo dan kelompok buruh ini digelar secara tertutup.
Staf dari Dinas Ketenagakerjaan mengatakan, rapat digelar tertutup dan tak bisa diliput.
"Enggak boleh masuk. Nanti saja," katanya, Rabu (14/11/2018).
Sebelumnya buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Metal Pekerja Indonesia (FSMPI) Provinsi Sumut menuntut agar Upah Minimum Kota (UMK) Medan 2019 sebesar Rp 3.436.342.
Tuntutan penetapan UMK tersebut disampaikan buruh ketika menggelar aksi unjuk rasa di balai kota, Senin (12/11/2018) lalu.
Ketua Dewan Pengupahan Kota Medan Harun mengaku belum bisa menjawab tuntutan dari buruh tersebut. Karena mereka baru akan membahas penetapan UMK hari ini, Rabu (14/11/2018).
"Belum bisa kita jawab itu, nanti kita sampaikan dalam rapat," katanya saat dihubungi, Selasa (13/11/2018) lalu.
Harun pun belum dapat memberikan gambaran terkait kisaran kenaikan UMK di tahun ini. Ia juga belum memberikan angka pasti terkait Kebutuhan Layak Hidup (KLH) Kota Medan.
"Belum bisa, besoklah kita informasikan. KLH nanti akan disampaikan oleh statistik. Besok finalnya," kata dia.
Sementara itu, buruh yang tergabung di dalam FSMPI Provinsi Sumut meminta UMK Medan 2019 sebesar Rp 3.436.342 dari UMK 2018 sebesar Rp 2.749.074.
(cr5/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/buruh-yang-tergabung-dalam-federasi-serikat-metal-pekerja-indonesia.jpg)