Menhub Ancam Cabut Izin Operasi Grab dan Gojek Jika Hal Ini Tidak Segera Diatasi
Persoalan driver dua operator transportasi online di Tanah Air, Grab dan Gojek, masih berlanjut.
TRIBUN-MEDAN.com - Persoalan driver dua operator transportasi online di Tanah Air, Grab dan Gojek, masih berlanjut.
Para pengemudi yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) beberapa waktu lalu bahkan menggelar aksi demonstrasi sehingga menimbulkan kemacetan di sejumlah ruas jalan dan mengganggu pengguna jalan.
Ini jadi masalah baru di bidang transportasi.
Untuk mengakhiri masalah ini, Menteri Perhubungan ( Menhub) Budi Karya Sumadi pun meminta kedua menajemen operator untuk berbenah.
Mereka harus mencari jalan keluar dan solusi terbaik bagi para mitranya.
"Kita sebenarnya sudah mengantisipasi sejak awal. Artinya, kita menginventaris pendapat-pendapat semua orang, termasuk penumpang dan pengemudi (driver). Kita tanyain semuanya," ungkap Budi menanggapi persoalan ini di Kabupaten Tangerang, Minggu (18/11/2018).
Selama ini, Kemenhub telah menerima sekaligus menampung aspirasi para pengemudi dari kedua penyedia operator jasa transportasi itu.
Semua itu lalu diteruskan ke operator untuk selanjutnya dibahas.
"Kita ingin understanding (kesepaham) itu ada. Tapi memang tampaknya ada operator yang ingin spekulasi (mengabaikan), melakukan sesuatu tidak dengan kesepakatan," katanya.
Agar persoalan ini tak berlanjut dan berkepanjangan, Kementerian Perhubungan pun meminta dan menyarankan kedua operator harus berbenah melakukan perbaikan.
Di sisi lain, Budi juga meminta seluruh pengemudi kedua layanan online transportasi ini agar tak berbuat di luar kewajaran meluapkan rasa kecewa.
Mereka harus menyalurkan atau mengungkapnya dengan cara yang bijak.
"Para pengemudi jangan juga frontal begitu (meluapkan kekesalan). Cari cara-cara yang lebih eleganlah," ucap dia.
Kemenhub pun akan bersikap tegas jika permasalahan ini tidak kunjung diselesaikan oleh operator.
Sikap Kemenhub terbaru ialah berencana memberi sanksi kepada mereka Grab dan Gojek, bahkan mencabut izin operasi.
"Suatu waktu kalau sudah berlebihan akan kita beri sanksi," ujar Budi.
Pada Selasa (12/11/2018) lalu, Aliando menggelar "Aksi 13.11" untuk menagih janji aplikator terhadap tuntutan mereka sebelumnya.
Setidaknya ada sembilan poin yang ditagih oleh Aliando kepada para aplikator, di antaranya open suspend tanpa syarat, hapus praktik kewajiban berbadan hukum, pemberian pelatihan dan hapus praktik potongan PPH dan lain sebagainya di seluruh kantor OPS Gojek dan Grab.
Tanggapan Grab Indonesia
Menajemen Grab Indonesia enggan menanggapi penyataan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumandi terkait sanksi yang akan diberikan jika tak segera selesaikan tuntutan driver atau pengemudinya.
Pasalnya, para driver yang tergabung pada Aliansi Driver Indonesia (Alindo) sempat menggelar demonstrasi yang sempat membuat macet dan menganggu pengguna jalan. Aksi ini ditanggai serius oleh Menhub.
Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, mengatakan, pihaknya menghargai hak setiap warga negara dalam menyuarakan dan menyampaikan pendapat.
Namun harus secara damai dan dalam koridor hukum serta peraturan yang berlaku.
"Atas dasar ini, manajemen Grab sepakat untuk bertemu dengan perwakilan Aliando dengan difasilitasi oleh Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan," kata Tri kepada Kompas.com dalam keterangannya, Senin (19/11/2018).
Pertemuan Grab Indonesia dengan perwakilan Alindo ini terjadi pada Senin (12/11/2018l lalu.
Selain itu, juga dilibatkan mitra-mitra pengemudi aktif GrabCar dari berbagai komunitas dalam pertemuan sebelumnya untuk mewakili pandangan mereka.
"Dalam pertemuan tersebut manajemen Grab telah menjelaskan dan menjawab tuntutan dari perwakilan Aliando. Prioritas Grab adalah untuk mendukung para mitra pengemudi yang bekerja secara jujur dan melindungi mata pencaharian dan sumber pendapatan mereka," ujarnya.
Dia menjelaskan, bahwa Grab tidak bisa membuka suspen tanpa syarat seperti yang dituntut oleh pengunjuk rasa ketika itu.

Karena suspensi hanya akan dilakukan bila terjadi tindakan yang melanggar kode etik mitra pengemudi, misalnya mitra pengemudi menggunakan aplikasi GPS palsu, memiliki cancellation rateyang tinggi.
"Atau mendapatkan keluhan serius dari penumpang," lanjut dia.
Selain tetap pada kebijakan itu, manajemen Grab juga membuka ruang untuk driver untuk menjelaskan serta menyampaikan aspirasinya. Jika bukti-bukti mendukung bahwa mereka tidak melakukan pelanggaran makab suspensi dapat dibuka.
"Berdasarkan komunikasi rutin kami dengan komunitas mitra pengemudi dan polling yang kami lakukan terhadap pengguna App (Aplikasi), mayoritas mendukung upaya-upaya kami untuk melindungi penghasilan para mitra yang bekerja dengan jujur," terangnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Grab Indonesia Enggan Tanggapi Ancaman Sanksi Kemenhub"
Penulis : Murti Ali Lingga