Awas Jebakan Rentenir Online! Penagih Pinjaman Meneror dan Sebar Data Pribadi ke Media Sosial
Munculnya fintech yang antara lain melayani peminjaman uang menjadi angin segar bagi masyarakat. Namun ada risiko besar mengintai para nasabah.
MEDAN, TRIBUN-Turut dalam arus perkembangan teknologi, layanan financial technology (fintech) atau disebut juga teknologi finansial (tekfin), beberapa tahun belakangan ini menjadi industri yang tumbuh pesat, tak terkecuali di Indonesia.
Data Statista tahun 2017 menunjukkan nilai transaksi fintech/tekfin di Indonesia mencapai angka 15 miliar dollar AS.
Munculnya fintech yang antara lain melayani peminjaman uang merupakan fenomena tak terhindarkan lantaran memberi angin segar bagi masyarakat. Terutama terkait dengan sisi efisiensi dan efektivitas. Namun, di lain sisi, ada sisi negatif. Ada risiko besar mengintai para nasabah.
Pertumbuhan bisnis fintech yang luar biasa memicu lahirnya kecurangan-kecurangan. Perusahaan- perusahaan fintech tumbuh seperti jamur di musim hujan, dan sudah barang tentu, tidak seluruhnya merupakan perusahaan resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Data OJK per Oktober 2018, tercatat sebanyak 73 perusahaan fintech peer-to-peer lending dinyatakan resmi dan telah mengantongi izin yang ditandai dengan data-data serta kode pendaftarannya. Sebaliknya, terdapat 182 perusahaan ilegal.
Keberadaan dan operasional perusahaan-perusahaan ilegal inilah yang menghadirkan masalah. Alih-alih memberi kemudahan, para nasabah justru digiring ke dalam lingkaran kesulitan yang serba ruwet.
Prinsip peminjaman lebih menyerupai sistem rentenir. Bukan cuma bunga yang tinggi dan Aturan bunga yang dibuat tanpa merujuk pada aturan Bank Indonesia, cara-cara penagihan yang dilakukan pun seringkali kasar, brutal, bahkan melanggar hak-hak pribadi (privacy).
Baca: Mahasiswi Kritis Ditikam di Hotel karena Menolak Hubungan Badan 2 Kali yang Disepakati via Medsos
Baca: Kapolda Sumut Angkat Bicara Soal Dugaan Suap yang Dilontarkan KPK Terkait Kasus Istri Bupati Remigo
Baca: Soal Driver, Ancaman Sanksi kepada Manajemen Grab dan Go-Jek dari Menteri Perhubungan
Seorang warga Medan nasabah satu perusahaan fintech ilegal, R, menyebut pernah mendapatkan teror dari penagih (debt collector) saat terlambat membayar pinjaman online.
"Saya ingat mereka bilang begini, 'data-data Bapak akan kami disebarluaskan di medsos, dan kami pastikan kalau setelah ini Bapak tidak bisa lagi meminjam di aplikasi lain. Pokoknya saya enggak mau tahu, Bapak harus bayar segera," katanya pada Tribun di Medan, awal pekan lalu.
Tak cukup mengirim teks lewat aplikasi pesan, para penagih juga nyaris tidak berhenti menghubungi melalui sambungan telepon. Mereka sangat terganggu, R sempat mem-block nomor yang menghubungi. Namun tiap kali satu nomor di-block, akan muncul nomor-nomor lain.
Max Sopacua Sebut Belasan Kader Demokrat Sumut Ikut KLB, Ini Tanggapan Plt Ketua PD Sumut |
![]() |
---|
Saat AS dan Sekutunya Kepung Laut China Selatan, China Kontak Vietnam, Rusia dan Afrika Selatan |
![]() |
---|
Dinasti Keluarga Yudhoyono Menguasai Demokrat, Banyak Pendiri Pengin Figur Baru, SBY Sudah Meredup |
![]() |
---|
Demokrat Terbelah, Pengamat: Yang Diterima Pemerintah Yakni Partai yang Bisa Bekerja Sama |
![]() |
---|
Jawaban Istana Asmara Kaesang Felicia Seret Nama Jokowi: Gak Usah Dipaksa, Jangan Emaknya Ikut-ikut |
![]() |
---|