CPNS 2018

UPDATE CPNS 2018 - Formasi Kosong Diperebutkan Pelamar CPNS lewat SKB, 7 Syarat Nilai BKN

Ada kesempatan bagi para pelamar yang tak lolos tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merebut kursi CPNS 2018 di formasi kosong.

Editor: Salomo Tarigan
tribunpekanbaru
UPDATE CPNS 2018 - Formasi Kosong Diperebutkan Pelamar CPNS lewat SKB, 7 Syarat Nilai BKN 

UPDATE CPNS 2018 - Formasi Kosong Diperebutkan Pelamar CPNS lewat SKB, 7 Syarat Nilai BKN

TRIBUN-MEDAN.COM -  Ada kesempatan bagi para pelamar yang tak lolos tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merebut kursi CPNS 2018 di formasi kosong.

Sebab formasi kosong harus diisi.

//

Terungkap penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menerapkan aturan baru sistem rangking SKD CPNS 2018.

Ini 7 syarat nilai yang harus dipenuhi peserta agar dinyatakan lolos ke tahap tes SKB.

Badan Kepegawaian Daerah (BKN) menerapkan kebijakan baru sistem rangking SKD CPNS 2018 untuk menentukan peserta yang lolos dan berhak ikut Tes Kompetensi Bidang (SKB).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana dalam konfrensi pers pada Kamis 22 November 2018.

Konsfrensi pers tersebut disiarkan melalui akun media sosial BKN, @BKNgoid.

Kepala BKN menjelaskan bahwa peserta SKB dibagi menjadi 2 kelompok.

"Kita menggunakan sistem ranking untuk kelompok yang tidak lulus passing grade," kata Kepala BKN.

Sementara untuk yang lulus passing grade prosesnya tetap tidak ada perubahan.

Langkah ini diambil untuk memenuhi kekurangan kuota peserta dari hasil tes SKD CPNS 2018.

ILUSTRASI UJIAN CPNS
ILUSTRASI UJIAN CPNS (Serambi Indonesia)

"Jadi, ada dua kelompok untuk peserta SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).

Kelompok pertama adalah yang lulus passing grade.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved