Polda Sumut Selamatkan Nyawa 413.015 Anak Bangsa, Sita 41,3 Kilogram Sabusabu dari Bandar dan Kurir 

Dari kedua tersangka ini kita mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 20 Kilogram. Tersangka Z kita tembak di bagian kaki

Tribun Medan Sofyan Akbar
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung saat memaparkan kasus tangkapan narkoba mereka selama 13 hari, Rabu (28/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Medan Sofyan Akbar

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dit Narkoba Polda Sumut berhasil mengamankan 12 orang tersangka kurir narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional dengan barang bukti 41.301,5 gram.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan dari 12 tersangka itu ada tujuh kasus dan itu merupakan tangkapan dari 14-27 November 2018.

Ia menjabarkan satu kasus pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional Malaysia-Batubara-Medan dengan dua orang masing-masing berinisial BS dan Z.

"Dari kedua tersangka ini kita mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 20 Kilogram. Tersangka Z kita tembak di bagian kaki karena berusaha melawan saat ditangkap," ujarnya.

Tangkapan kedua ada dua kasus dengan 5 orang tersangka masingmasing berinisial AM, Y, YH, E dan A. Di mana tersangka Y dan YH diberi tindakan tegas terukur dengan tembakan di kaki karena melawan saat ditangkap.

Edy Rahmayadi Suruh Pindah dari Sumut jika Percaya Menpora soal Merosotnya Prestasi Timnas

KNKT Ungkap Detik-detik Lion Air PK LQP JT 610 Menukik Tajam dan Perjuangan Pilot dan Kopilot

Viral Foto Teuku Wisnu dan Mario Irwinsyah Bertemu Rizieq Syihab di Mekkah saat Ibadah Umroh

"Dari kelima tersangka tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 20,5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu,"katanya seraya mengatakan mereka termasuk dalam jaringan internasional, Malaysia-Aceh-Medan.

Kemudian tiga kasus dengan empat orang tersangka masingmasing berinisial S, SA, EYS, dan MA. Keempat tersangka ini, kata orang nomor satu di DitNarkoba Polda Sumut ini, merupakan jaringan Kabupaten Langkat-Binjai-Deliserdang.

Tulis Kata Ini di Snapchat, Penumpang Diinterogasi 10 jam dan Pesawat Gagal Terbang

Operasi Patkor Kastima Ke-24 Ungkap 186 Kasus Pelanggaran yang Rugikan Negara Rp 5,6 Trilliun

"Dari mereka kita mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 493,5 gram. Di mana tersangka berinisial S juga dilakukan penembakan di bagian kaki,"katanya.

Terakhir, sambung DirNarkoba, jaringan sindikat kota Medan dengan satu kasus dan satu tersangka dengan inisial A dengan barang bukti 240 gram sabu.

"Dari 12 tersangka, empat diantaranya kita beri tindakan tegas terukur dibagian kaki karena tidak kooperatif saat dilakukan penangkapan,"ujarnya.

Asyik, Samsat Lubukpakam Berikan Telur Rebus untuk Wajib Pajak yang Ikuti Program Pemutihan Pajak

Pasien Harus Tanggung Sakitnya Dikemoterapi Selama 5 Tahun akibat Dokter yang Salah Diagnosa 

WOM Finance Berikan Informasi Tentang Perusahaan Pembiayaan kepada Mahasiswa USU 

Ke 12 tersangka itu, sambungnya, dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan tertangkapnya barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut, sambungnya, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 413.015 Orang dengan asumsi 1 gram Sabu untuk 10 orang pengguna.

Para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved