Respons Syafii Maarif & Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi soal Habib Bahar bin Smith Tersangka

Habib Bahar bin Smith tersangka, menurut Buya Syafii Maarif, materi dakwah seharusnya memberikan kesejukan dan membangun.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/Herudin
Respons Syafii Maarif & Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi soal Habib Bahar bin Smith Tersangka 

Menurut Buya Syafii, upaya hukum tetap bisa dilakukan dengan mengacu isi atau konten yang disampaikan.

"Ya, tergantung apa yang diucapkan (Bahar bin Smith). Dakwah itu isinya macam-macam, apa kontennya itu yang penting," kata Buya Syafii Maarif.

Baca: Mahfud MD Sindir Pejabat Kena OTT, Terjaring KPK karena Lagi Apes, Nih Komentar Jokowi soal Korupsi

Tanggapan serupa juga dilayangkan oleh Mantan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi.

Dilansir Tribunnews.com, TGB beranggapan jika seorang penceramah tidak menggunakan kalimat baik saat menyampaikan nasihat, bisa berakibat kontraproduktif dan berujung pada penciptaan fitnah di tengah masyarakat.

"Saya pikir kita, siapapun, apalagi sebagai tokoh umat, kita berusaha semaksimal mungkin untuk menghadirkan keadaban Islam yang baik di ruang publik, keadaban Islam itu termasuk di antaranya pola interaksi kita jauhkan diri dari saling menghujat, mengumpat. Apalagi sesama anak bangsa, termasuk kepada pemimpin-pemimpin kita," ungkap TGB saat ditemui di Gedung PBNU, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

TGB melihat apa yang dilakukan Habib Bahar tidak mencerminkan nilai dan keadaban Islam.

TGB berpendapat, isi ceramah atau nasihat yang disampaikan, dalam konteks keadaban Islam harusnya memiliki tutur bahasa menyejukkan, dan bukan sebaliknya.

TGH Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) saat menggelar konferensi pers terkait pemberitaan Majalah Tempo di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018). TGB akan melayangkan somasi kepada majalah Tempo atas pemberitaan tentang dirinya pada edisi 17 dan 18 September 2018.
TGH Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) saat menggelar konferensi pers terkait pemberitaan Majalah Tempo di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018). TGB akan melayangkan somasi kepada majalah Tempo atas pemberitaan tentang dirinya pada edisi 17 dan 18 September 2018. (Tribunnews/Jeprima)

 

Baca: Menguak Alasan Erick Thohir Siap Jadi Ketua Umum PSSI Gantikan Edy Rahmayadi, Berikut Penjelasannya

Diberitakan sebelumnya, setelah 11 jam pemeriksaan, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Syahar Diantono membenarkan penetapan status Habib Bahar sebagai tersangka.

"Benar, bahwa hasil gelar perkara penyidik, Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Syahar melalui pesan singkat.

Syahar juga menjelaskan bahwa penetapan status tersebut seusai pemeriksaan dan penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Bahar Bin Smith.

Namun, Syahar menyebutkan bahwa tidak dilakukan penahanan terhadap Habib Bahar.

"Telah dilakukan pemeriksaan, paraf dan penandatanganan BAP oleh tersangka dan pengacaranya, namun tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan telah kembali," jelas Syahar.

"Alasan tidak ditahan malam ini sebab penyidik menilai Bahar tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti," lanjutnya.

Baca: Respons Mantan Istri Deddy Corbuzier, Menguak Rencana Deddy Nikahi Kekasih Sabrina Chairunnisa

Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (6/12/2018)
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (6/12/2018) (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dalam pemeriksaan 11 jam tersebut, Habib Bahar dicecar 29 pertanyaan oleh tim penyidik.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved