Caleg Partai Berkarya Kepergok Tidur Dengan Istri Orang Lain di Kos-kosan
Kejadian itu terungkap setelah suami KDA melacak keberadaan istrinya dan meminta bantuan kepolisian untuk melakukan penggrebekan.
Atas kejadian itu, keduanya dijerat dengan pasal 284 tentang perzinahan dan yang bersangkutan dibebankan wajib lapor.
Dari lokasi, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu buah sprei tempat tidur serta tisu.
Hati-hati Pegang Ponsel saat Jemarimu Basah, Gadis Juara MMA Tewas Tersetrum saat Mandi di Bathup
Kembangkan Bahan Ajar Berbasis Blended Learning, Unimed Latih Dosen Bergelar Doktor
Tanggapan DPD Partai Berkarya Bantul
Sementara itu, Ketua DPD Partai Berkarya Bantul, KRT Projo Kusumo membenarkan jika RH adalah caleg dari dapil Banguntapan.
Dirinya pun menyayangkan kasus yang menimpa kadernya tersebut.
"Kami menunggu proses hukum, kalau terbukti ya kita ambil tindakan. Ke depanya kalau yang bersangkutan terpilih akan di PAW (Pergantian Antar Waktu)," jelasnya.
Pihaknya pun mengaku tidak akan melakukan pendampingan hukum dalam kasus ini.
"Ini masalah pribadi. Ya kami menyayangkan sekali, itu kan tindakan tercela, padahal di awal kami menekankan bahwa jadi caleg harus bisa membanggakan di masyarakat dan tidak melakukan perbuatan tercela," tuturnya.
(TribunWow.com/TribunJogja.com)