ASN Koruptor Ancam Bongkar Dokumen Mereka yang Terlibat Korupsi Jika Jadi Dipecat Gubernur
Ketua Forum ASN Pejuang Keadilan (FAKP) Provinsi Sumatera Utara, Adi Susanto Purba kecewa dan kesal
Penulis: Satia |
Laporan Wartawan Tribun Medan/Satia
TRIBUN MEDAN.com, MEDAN - Ketua Forum ASN Pejuang Keadilan (FAKP) Provinsi Sumatera Utara, Adi Susanto Purba kecewa dan kesal dengan upaya Gubernur Sumut, lantaran akan memecat seluruh ASN yang terlibat korupsi.
Adi Susanto Purba menyampaikan, bahwa para Aparatur Sipil Negara (ASN) koruptor yang sudah menjalani vonis hukuman penjara mengaku sebagian tidak pidana melakukan korupsi, bahkan ada yang dijebak.
Dirinya juga menaruh harapan besar kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk dapat membukakan pintu hatinya, lantaran masih banyak pegawai negeri sipil yang hidup melarat sudah divonis bersalah melakukan korupsi.
"Harapan kita pak Edy membuka hati, dengan permasalahan yang terjadi, bahwa yang divonis bersalah itu bukan semunya adalah koruptor. Banyak diantara kami itu adalah korban, kami harapkan korban ini jangan dipecat lagi lah, karena kehidupannya sangat minim," kata dia, melalui sambungan telepon genggam, Sabtu (15/12/2018) sore, kepada Tribun Medan.
Setelah itu, saat ini diketahui dirinya adalah ketua dari pada para ASN yang terlibat korupsi.
Dirinya juga tengah memperjuangan para koruptor yang sudah tinggal menunggu waktu eksekusi pemberhentian dengan tidak terhormat (PDTH) oleh pemerintah.
Selama ini, Adi sudah melakukan permohonan baik itu melalui pemerintah hingga upaya hukum sudah digerakkannya untuk membela rekan-rekan ASN yang terlibat kasus korupsi.
"Kalau kita sifatnya bermohon dan berharap, kalau bisa dikabulkan, ya Alhamdulillah ya. Kalau tidak upaya hukum lain yang akan kita lakukan. Upaya yang kita lakukan saat ini hanya melakukan hukum, yaitu melalui MK," katanya.
Sejauh ini juga, upaya hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) sudah dirinya lakukan bersama rekan-rekan.
Tetapi bila itu tidak terjadi Adi dan rekan akan menerima keputusan yang diberlakukan pemerintah kepada mereka yang ditetapkan sebagai koruptor.
Status baru kemudian akan melekat kepada mereka yang terlibat korupsi, yaitu menjadi koruptor.
Tidak menutup kemungkinan bila status baru ini dimiliki oleh mereka, kemudian bila ada yang menyebut koruptor, kata Adi, bahwa masyarakat tidak mengerti mana koruptor sesungguhnya.
"Masyarakat saat ini memandang kalau kami koruptor, padahal masyarakat tidak begitu tahu siapa koruptor yang sesungguhnya. Siapa sesungguhnya koruptor itu, kita juga saat ini tengah melakukan komunikasi dengan pejabat pegawaian. Karena kami juga tidak memiliki apa-apa lagi saat ini," ujarnya.
Kesalahan juga terletak pada pemerintah, lantaran pemerintah tidak sepenuh memerhatikan para ASN yang sedang tertimpa masalah.
Bila tidak lagi menjabat sebagai PNS, Adi dan rekan-rekan akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membuka seluruh kasus korupsi yang pernah terjadi di Sumut.
"Perasaan sangat kecewa dan kesal dengan Gubenur, apa yang kami upayakan di tolak, kalau tidak adalagi dan tidak bisa menyelamatkan kita. Kami akan berkerjasama dengan pihak hukum untuk membuka semua dokumen siapa saja yang terlibat korupsi. Karena kami ini hanya korban dari mereka yang melakukan korupsi. Kita juga akan sebagai pengawasan pemerintah agar mereka tidak lagi terlibat korupsi," kata dia.
Sebelumnya Kepala Perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Sumut VI English Nainggolan, sudah menyurati Kepala Daerah di Provinsi Sumut, baik itu Gubenur, Wali Kota, Bupati untuk segera memproses 298 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat korupsi
Pemerintah Sumatera Utara sedang menunggu surat keputusan bersama tiga menteri/kepala lembaga mengenai 298 pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara yang terbukti korupsi.
Data Badan Kepegawaian Negara, jumlah paling banyak PNS/ASN yang menyelewengkan uang negara, terdapat di wilayah Sumut. Kemendagri, Kementerian PAN-RB serta BKN telah bersepakat mengenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) alias pemecatan bagi koruptor yang sudah mempunyai putusan hukum tetap (inkracht).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumut Kaiman Turnip mengaku sudah mendapat informasi PNS di lingkungan kerjanya memeroleh peringkat pertama kategori terkorup se- Indonesia.
Berdasarakan data yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 298 PNS di Pemprov Sumut terlibat tindak pidana korupsi, namun masih menikmati kucuran gaji dari pemerintah. Secara keseluruhan, terdapat 2.357 orang PNS koruptor di seluruh Indonesia.
English Nainggolan mengatakan, seluruh kepala daerah yang berada dilingkungan Provinsi Sumatera Utara sudah mendapatkan surat terkait para ASN yang terlibat dalam kasus korupsi.
"Kita sudah layangkan surat kepada seluruh kepala daerah, untuk segara melakukan proses, bagaimana mereka (ASN) yang terlibat dalam kasus korupsi," ucapnya.
Sebelumnya, pada berita TribunMedan.com, Kepala Perwakilan BKN regional VI ini juga menyampaikan, untuk mereka yang terlibat kasus korupsi secara dilakukannya proses dan pemberhentian dengan tidak terhormat (PDTH).
Prihal ini juga dirinya sampaikan, untuk meminta seluruh kepala daerah segera melakukan proaes. Karena semua namanya sudah kita serahkan kepada pemerintah provinsi maupun daerah, ke depannya agar para kuropsi tidak dapat bekerja sebagai pegawai negeri.
"Kita minta juga agar mereka (ASN) yang korupsi agar dapat di proses pemberhentiannya, dan jangan menunggu lama-lama," katanya.
Informasi yang Tribun Medan terima, masih banyak pegawai dari total 298 yang masih bekerja dan memiliki seratus sebagai ASN. Dan di antara 298 ada pula yang masih menjalani proses persidangan di pengadilan, bahkan lebih parahnya ada sudah dalam massa tahanan namun belum diberhentikan.
Ada tiga Menteri yang sebelumnya menginformasikan bahwa banyak ASN di Indonesia terlibat kasus koruptor. Hingga menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB), yakni antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Lalu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara Kaiman Turnip beberapa waktu lalu mengatakan, untuk mereka yang terlibat akan segera diproses, dan paling lambat menunggu pada bulan Desember.
"Kita sudah upayakan juga untuk mereka yang terlibat kasus koruptor agar cepat diproses Pemberhentiannya, karena sampai saat ini mereka tetap menerima gaji dan fasilitas dari pemerintah," kata Kaiman Turnip.
Pada beberapa waktu lalu, dirinya juga sudah mendesak pemerintah pusat melalui tiga Menteri tersebut, untuk segera mengeluarkan surat keputusan kepada mereka agar dapat diberhentikan.
"Kita sudah meminta kepada pemerintah pusat untuk segera mempercepat keluarnya SK agar bisa langsung dipecat," ujarnya.
(Cr19/Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ketua-fapk-provinsi-sumut-adi-susanto-purba-menggelar-konferensi-pers-di-jalan-dwikora.jpg)