Bukan Kardus Mie Instant, Penjelasan KPU Sumut terkait Spesifikasi Kotak Suara

Syafrial melanjutkan, setelah RDP tersebut, draft PKPU diajukan ke Kemenkumham guna diundangkan.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/FATAH BAGINDA GORBY
Komisioner KPU Sumut yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Syafrial Syah 

Laporan Wartawan Tribun-Medan, Fatah Baginda Gorby

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Komisioner KPU Sumut yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Syafrial Syah menjelaskan kotak suara pada pemilu 2019 berbahan duplex (karton kedap air).

Ia menjelaskan penggunaan kotak berbahan karton itu bermula dari Undang-Undang no. 7 Tahun 2017 yang mengamanatkan kotak suara harus transparan

"Lalu soal bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis kotak suara (dan logistik yg lain), Undang-Undang Pasal 341 ayat (3) memberi mandat yg tegas kepada KPU utk mengatur dlm Peraturan KPU," ujarnya, Senin (17/12/2018).

Menurut Syafrial, setelah mempertimbangkan berbagai alternatif bahan, KPU mengusulkan penggunaan bahan duplex, atau karton kedap air, serta transparan di satu sisi.

"Bahan ini berbeda dengan kardus mie instant atau air kemasan," katanya

Usulan KPU ini, lanjut Syafrial dituangkan ke dalam draft PKPU tentang logistik, dan dibawa ke dlm Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah (Kemendagri) dan DPR tepatnya Komisi II.

"RDP dilaksanakan bulan Maret 2018. Jauh sebelum koalisi capres-cawapres. Dalam RDP, draft PKPU ini dibahas dengan kepala dingin, tidak ada yang menolak, apalagi walk out;" tuturnya.

Syafrial melanjutkan, setelah RDP tersebut, draft PKPU diajukan ke Kemenkumham guna diundangkan.

"Di Kemenkumham tidak ada koreksi sama sekali misalnya karena bertentangan dengan UU lain atau yang lebih tinggi.

Syafrial menuturkan, Kemenkumham mengesahkan PKPU No. 15/2018 pada 24/4/2018 yg pada Pasal 7 ayat (1) tersebut yang mengatur bahwa kotak suara menggunakan bahan karton kedap air dan transparan di satu sisi .

"Jadi, dalam menentukan bahan karton kedap air serta transparan satu sisi itu, KPU tidak bisa menetapkan sepihak. Namun melalui persetujuan pemerintah dan DPR, lewat forum RDP. Kita sama-sama tahu di DPR terdiri sebagian besar parpol pendukung Capres dan Cawapres," ungkapnya.

Syafrial menerangkan,bunyi pasal di PKPU Nomor 15 Tahun 2018 yang mengatur tentang Norma, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum..

Pada pasal 7 misalnya, Kotak suara sebagaimana terbuat dari bahan karton kedap air yang pada satu sisinya bersifat transparan.

"Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam merupakan barang habis pakai," ungkapnya.

Kotak suara tersebut berbentuk kotak yang kokoh pada setiap sisinya, dengan ukuran panjang 40 cm, lebar 40 cm dan tinggi 60 cm berwarna putih.

"Sedangkan ukuran dan bahan kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara bagi Warga Negara Republik Indonesia di luar negeri disesuaikan dengan kondisi setempat di luar negeri,"pungkasnya.

(gov/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved