Sekda Dukung Kepolisian Usut Dugaan Kebocoran PAD Kota Medan
Sekda, Wiriya Alrahman mendukung kepolisian untuk mengusut dugaan kebocoran PAD Kota Medan
MEDAN,TRIBUN-Pemerintah Kota Medan mempersilakan kepolisian untuk menyelidiki adanya dugaan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari tiga pos.
Hal itu disampaikan oleh Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman. Katanya, Pemko Medan mendukung sikap kepolisian tersebut.
"Silakan saja. Pemko mendukung saja," kata Wiriya, Senin (17/12).
Namun, lanjut Wiriya, sebelum melakukan penyelidikan, alangkah baiknya kepolisian dapat membedakan antara kebocoran dan tidak tercapainya realisasi.
Sebab, kata Wiriya, yang terjadi saat ini adalah PAD Pemko Medan tidak tercapai realisasinya.
Baca: Pesan Wagub Musa Rajekshah pada Bank Sumut: Kita Harus Profesional dan Bisa Bangun Teamwork
"Kalau saya sih begini, kebocoran yang bagaimana? Kan beda antara tak tercapai realisasi dengan kebocoran. Itu saja tanggapan saya," terangnya.
Ia pun menampik jika ada pihak yang menyebutkan bahwa kebocoran PAD Pemko Medan itu akibat ulah sejumlah oknum pegawai nakal di lingkungan kerjanya.
Maka dari itu, Wiriya pun menegaskan jika kebocoran PAD belum tentu benar.
Ia memberi contoh mengenai pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB).
Katanya, tidak tercapainya realiasasi dari sektor IMB ini lantaran kurangnya permohonan izin dari masyarakat.
Baca: Gaji PNS TNI-Polri dan Pensiunan Naik 5 Persen Tahun 2019, Berikut Besarannya Dirapel Pada April
"Kemungkinan masyarakat yang memohon itu kecil-kecil bangunannya. Misalnya tempat tinggal, satu ruko.
Tidak ada bangunan yang betul-betul besar. Sehingga apa, retribusi IMB-nya tidak besar. Kalau begitu kan tidak tercapai realisasinya, bukan kebocoran," kata Wiria.
Kapolda Sumut, Irjend Agus Andrianto sempat melontarkan statemen yang mengejutkan.
Kata Agus, pihaknya tengah membidik dugaan kebocoran PAD dari tiga pos, yakni pajak papan reklame, retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan retribusi/pajak parkir.
Berdasarkan analisisnya, potensi PAD Kota Medan pada tahun 2018 sebenarnya bisa mencapai Rp139 miliar.
Namun, per Oktober kemarin hanya mampu meraup Rp 8 hingga Rp 9 miliar.
Inilah yang kemudian dianggap Agus sebagai kejanggalan.
Katanya, kekurangan anggaran itu dianggap merupakan kebocoran di tiga sektor tersebut.(cr5)
Ini Merupakan Warning
Ketua Komisi D DPRD Medan, Abdul Rani mengatakan langkah kepolisian untuk menyelidiki dugaan kebocoran PAD Kota Medan sudah tepat.
Sudah seharusnya kepolisian turun tangan. Ia mengatakan, langkah ini sekaligus peringatan bagi pegawai dan pejabat di Pemko Medan.
"Langkah kepolisian tersebut tak lain bertujuan untuk meningkatkan pembangunan di kota terbesar ketiga Indonesia ini.
Sudah seharusnya demikian, sehingga Pemko Medan benar-benar bekerja maksimal.
Apa yang disampaikan Kapolda Sumut menjadi catatan penting dan warning, sehingga oknum-oknum (pegawai) yang nakal betul-betul bekerja," katanya Rani.
Baca: Data Kebocoran Anggaran Sumut Akan Diserahkan ke BPK RI
Ia menjelaskan, langkah Kapolda Sumut, Irjen Agus Andrianto yang ingin mengusut dugaan kebocoran PAD Kota Medan harus didukung.
Sebab, Polda Sumut mungkin ingin mengejar ketertinggalan Kota Medan dibanding kota lain, seperti Surabaya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi D DPRD Medan, Ilhamsyah mengapresiasi dilakukannya penyelidikan kebocoran PAD tersebut.
Tentunya langkah tersebut harus didukung dan transparan.
"Ini hal yang positif dan perlu diapresiasi. Karena Kapolda Sumut peduli terhadap pembangunan Kota Medan.
Salah satu wujud nyata, dengan mendorong Pemko Medan untuk menertibkan reklame bermasalah.
Bahkan, pos-pos polisi yang berdiri menyalahi aturan pun dibongkar," ujarnya.
Adanya perhatian khusus Polda terhadap kebocoran PAD tersebut tentunya membawa pengaruh bagi keberlangsungan pembangunan Kota Medan.
"Dengan begitu, potensi-potensi PAD yang hilang dapat diambil.
Semoga ini menjadi momen untuk memaksimalkan pembangunan Kota Medan," katanya.(cr5)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pemilik-papan-reklame-membongkar-sendiri-dikarenakan-isinya-ilegal.jpg)