Surat Edaran Pembagian Annuel Fee PT Inalum Palsu, Ini Penjelasan Sekda Sumut

surat edaran yang beredar mengenai annuel fee (iuran tahunan) PT Inalum 2016-2017.

Penulis: Satia |
Kontan/Baihaki
PT Inalum 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Satia

TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara Sabrina membantah bahwa surat edaran yang beredar mengenai annuel fee (iuran tahunan) PT Inalum 2016-2017, kepada tiap-tiap daerah tidak benar adanya (palsu).

Dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Sumatera Utara No 188.44/355/KPTS/2018 tentang Formula Penghitungan Penetapan Besaran Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota di Sumut, disebutkan besaran annuel fee (iuran tahunan) PT Inalum tahun 2016-2017 untuk masing-masing kabupaten/kota di Sumatra Utara (Sumut).

"Edaran itu juga belum resmi, karena belum ada keluar, makanya kubilang, kalau ada catatan, atau konsep yang beredar, itu sudah dianggap benar,"  kata Sekda Sabrina, kepada Tribun Medan, Selasa (18/12/2018).

Berdasarkan informasi yang diterima Tribun Medan, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) menjadi daerah yang paling banyak mendapat annual fee PT Inalum dari Pajak Air Permukaan (PAP) Danau Toba, jumlahnya mencapai Rp 126,2 miliar. Sedangkan Kota Sibolga mendapat jumlah paling kecil, yakni Rp 1 miliar.

Posisi kedua perolehan terbanyak adalah Kabupaten Batubara, yakni sebesar Rp 89,9 miliar, disusul Kabupaten Langkat Rp 53,5 miliar dan Kota Medan Rp 39,4 miliar. Sedangkan Kabupaten Asahan mendapat Rp 22,9 miliar. Jumlah total annual fee itu sebesar Rp 554 miliar.

Besaran jumlah yang diterima masing-masing kabupaten/kota tersebut dirasa "sumbang" mengingat sejumlah daerah yang tidak bersentuhan langsung dengan Danau Toba justru mendapat jatah lebih besar dari kabupaten yang ada di Kawasan Danau Toba.

Misalnya, Kabupaten Langkat dan Kota Medan. Jumlah yang diterima kedua daerah itu puluhan kali lipat dibanding jumlah yang didapat Kabupaten Samosir yang hanya Rp 5,4 miliar. Padahal, 65% perairan Danau Toba ada di Samosir.

Sabrina turut menjelaskan, bahwa annuel fee itu adanya sewaktu masih dalam penjajahan Jepang dengan pemerintahanya, tetapi saat ini sudah berubah dengan sistem yang diberlakukan Indonesia. Ia juga mengatakan, bahwa iuran tahunan itu sudah tidak diberlakukan lagi, namun saat ini tengah dalam proses pemberian iuran kembali.

"Annual itu sekarang tidak ada, dulu waktu kita masih dijajah oleh Jepang anuall fee namanya, setelah menjadi sepenuhnya dan dikuasai oleh Indonesia anual fee sudah tidak ada lagi, yang ada adalah pajak air permukaan," ujarnya.

Ia mengatakan, bahwa pembagian pajak juga sudah ditentukan oleh pemerintah pada ke depanya. Tetapi Sabrina menyampaikan, bahwa saat ini belum pembagian tersebut masih rencana dan belum dapat direalisasikan.

"Pajak ini cara pembagiannya juga ada, jadi dan edaran itu juga belum kita buat secara resmi, pengumuman kan bisa saja dicoret-coret, hitungan begini, hitungan begini kan bisa saja," ujarnya.

Akan ada presentase atau perhitungan bagi tiap-tiap daerah yang berhubungan langsung dengan tempat perusahaan tersebut memanfaatkan sumber daya alamnya. Ia juga membandingkan, bila tiap daerah yang berkontribusi langsung dengan perusahan maka akan dibagi kepada Provinsi.

"Jadi setiap perhitungan nanti akan ada formulasinya. misalnya presentase provinsi dengan kabupaten/kota, dari situ nanti kalau ada presentase bagi daerah yang pemberinya itu baru nanti akan diberikan kepada daerah lainya, hitungan-hitungannya juga ada nantinya," ujarnya.

Lebih lanjutnya, Sabrina mengatakan, bila ada dalam surat edaran yang dirinya anggap belum tentu resmi itu, akan diberlakukan perhitungannya. 

"Pembagian tidak merata itu, pembagian mana yang tidak merata, semua itu kan ada hitungannya, misalnya kalau pajak kendaraan motor, berapa persen daerah penghasilan, dan berapa persen untuk provinsi, kalau pajak permukaan air itu berapa persen daerah, berapa persen untuk provinsi. Daerah nanti dibagi lagi kesekian daerah. Itu semuanya ada hitungannya gak bisa sembarang," kata dia.

Pada beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) akhirnya memenangkan sengketa pajak PT Inalum, setelah sebelumnya Majelis Hakim II.A Pengadilan Pajak Jakarta, menolak permohonan banding PT Inalum dengan  amar putusan Tidak Dapat Diterima.

Amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Drs Bambang Basuki MA MPA, Hakim Anggota Ali Hakim SE Ak MSi CA, dan Hakim Anggota Yohanes Silverius Winoto SE MSi, menyatakan menolak gugatan perhitungan yang digunakan PT Inalum, berdasarkan perhitungan Pajak Air Permukaan (PAP) harus menggunakan tarif khusus untuk BUMN.

Ditemui di Jakarta usai mengikuti sidang, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatera Utara Sarmadan Hasibuan, didampingi Sekretaris BPPRDSU Ahmad Fadli, para Kepala Bidang, Riswan, Rita Mestika dan Victor Lumbanraja serta Kepala Biro Hukum Sulaiman menyatakan Pajak Air Permukaan merupakan jenis Pajak Provinsi yang dikenakan atas penggambilan/pemanfaatan air permukaan, ketentuan tentang Pajak Air Permukaan ini diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kemudian di Provinsi Sumatera Utara diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

“Permohonan Banding yang diajukan oleh PT Inalum dan telah diputus oleh Majelis Hakim adalah untuk masa pajak bulan April 2016 sampai April 2017 atau terhadap tiga belas masa pajak, putusan Majelis Hakim dengan amar putusan Tidak Dapat Diterima ini sudah diduga sebelumnya, karena PT  Inalum dalam mengajukan Banding tidak memenuhi syarat formal pengajuan Banding, yaitu membayar 50% dari pajak terutang yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan tidak dipenuhinya syarat formal tersebut sehingga tidak dilakukan pemeriksaan terhadap pokok sengketa," ucap Sarmadan.

(cr19/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved