Kasus Buang Bayi, Terungkap Mahasiswi UINSU Ini Sudah Dua Kali Melahirkan di Luar Nikah

Terungkap fakta di persidangan bahwa keduanya sudah dua kali memiliki anak hasil hubungan biologis di luar pernikahan.

Penulis: Dedy Kurniawan |
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
Terdakwa pasangan suami istri yang membuang bayi di Pesantren Dar Fatimah Ruang Sidang Candra PN Binjai, Rabu (19/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI -‎ Suasana Pengadilan Negeri Binjai diwarnai isak tangis saat digelarnya sidang terdakwa pasangan suami istri yang membuang bayi di Pesantren Dar Fatimah.

Terungkap fakta di persidangan bahwa keduanya sudah dua kali memiliki anak hasil hubungan biologis di luar pernikahan.

Kedua terdakwa Dwi Ibnu Fajar (25) warga Jalan Tani Asli, Desa Tanjunggusta, Sunggal, Deliserdang dan Fauziah (21) warga Jalan HAH Hasan, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat.

Fauziah berstatus Mahasiswi Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sumut  (UINSU) sebelum terciduk sebagai pelaku pembuangan bayi saat masih berstatus pacaran dengan Ibnu.

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusafrihardi Girsang didampingi David Sidik Simare-mare dan Diana Febrina Lubis di Ruang Sidang Candra PN Binjai, Rabu (19/12/2018).

Awalnya sidang berjalan kondusif, namun suasana berubah saat Hakim menanyakan Fauziah sudah berapa kali melahirkan. Fauziah awalnya berbohong, dan berdalih baru sekali melahirkan.

Namun pertanyaan berulang yang diajukan Hakim dijawab berbeda oleh Fauziah. Ternyata bayi berjenis kelamin perempuan yang mereka tinggalkan di halamab Pesantren Dar Fatimah, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara, Sabtu (25/8) lalu, merupakan anak yang kedua.

"Berapa kali kamu melahirkan?" tanya Hakim Diana.

"Pertama bu, baru sekali," jawab Fauziah. Hakim tak lantas percaya, dan kembali meminta Fauziah menjawab dengan kebenaran.

"Betul itu? Enggak bohong?" cecar Diana ke arah Fauziah

"Iya bu, ‎dua kali," jawab Fauziah.

Terdakwa Fauziah akhirnya mengaku sudah pernah melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki di RS Adam Malik Medan pada awal 2017 lalu. Anak pertamanya diserahkan kepada seorang oknum bidang, dimana Fauziah menerima uang Rp 1 juta sebagai pengganti bayinya dengan sebutan uang jamu.

Mendengar keterangan Fauziah, Hakim Diana angkat bicara. Nada kesal diucapkan Hakim dengan menyebut kedua terdakwa anaknya berceceran kemana-mana.

"Kalian ini kelewatan.‎ Belum menikah, anak kalian sudah berceceran. Sama kalian enak, buang-buang anak. Di luaran sana, banyak yang belum punya anak sampai berobat. Harusnya kalian ketemu orangtua, minta dinikahkan," tukas Diana.

Dalam persidangan kedua terdakwa berdalih punya kesepakatan bersama membuang bayi di depan pesantren. Ibnu berdalih membuang bayi di halaman pesantren agar bayi mereka diasuh orang lain yang dikira mereka panti asuhan.

"‎Inisiatif bersama. Karena tujuannya supaya ada yang adopsi. Setahu saya, itukan tempat panti asuhan. Niat muncul setelah keluar dari rumah sakit. Dia (Fauziah) enggak mau mengecewakan orangtua. Soalnya masih kuliah. Saya juga enggak bisa berperilaku keras sama istri saya," kata Ibnu.

Selama persidangan, terkuak fakta-fakta bahwa Fauziah melahirkan bayi kedua melalui operasi cesar di RSUD Djoelham Binjai pada 20 Agustus 2018. Ia dibawa oleh Ibnu sendiri ke RS Djoelham. Mereka jyga mengaku sudah tiga tahun berpacaran, sebelum akhirnya dinikahkan di dalam Lapas Binjai.

Fauziah diketahui pernah menginap selama lima hari di RSUD Djoelham Binjai. Keluar dari rumah sakit, bayi mereka diterlantarkan di Pesantren Dar Fatimah dalam keadaan terbungkus kain bedong corak batik. Fauziah meletakkan bayi keduanya di bawah pohon. Sementara Ibnu berjaga-jaga di atas sepeda motor memantau situasi.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim mengakhiri sidang. Sidang dilanjutkan besok (hari ini, red) dengan agenda tuntutan.

Diketahui Ibnu dan Fauziah ditangkap di kediaman Fauziah pada Senin (28/8) dini hari. Identitas mereka yang semula berstatus Orang Tak Dikenal (OTK) terungkap ngkap polisi karena meninggalkan jejak identitas di RSUD DR RM Djoelham Binjai. Mereka tidak mampu melunasi tunggakan biaya operasi cesar yang kurang Rp 3,5 juta.

(dyk/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved